Promosikan Anaknya Jadi Koordinator Intel, Jaksa Agung Dinilai Langgar Aturan

Promosikan Anaknya Jadi Koordinator Intel, Jaksa Agung Dinilai Langgar Aturan
Jaksa Agung HM Prasetyo. (inilah.com)
Minggu, 24 Januari 2016 23:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melakukan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Bayu Adhinugroho Arianto sebagai Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus mengatakan dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.

Namun, Ferdi menduga bahwa anak dari Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut belum memiliki sertifikasi tersebut.

Menurut Ferdi, kenaikan pangkat tanpa sertifikasi itu bisa terjadi jika Jaksa yang bersangkutan memang memiliki prestasi.

"Itu artinya Bayu harus punya prestasi luar biasa. Persoalannya apa prestasinya sampai dia bisa mendapatkan promosi dengan cara melanggar aturan?," ujar Ferdi, di Jakarta, Minggu (24/1/2016).

Dia mengatakan jika dugaan tersebut benar terjadi maka Jaksa Agung Prasetyo telah merusak birokrasi yang ada.

Hal itu pun bisa dijadikan penguat atas audit kinerja yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sistem manajemen dan jenjang karier Jaksa bisa rusak, akibat karier anak Prasetyo yang tidak mengacu pada aturan yang berlaku. Tidak heran, nilai kinerja Kejaksaan terburuk dari seluruh kementerian," kata dia.

Bayu yang sebelumnya berpangkat III/D. Dia diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.***

Editor:sanbas
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/