Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
22 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
2
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
21 jam yang lalu
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
1 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Sempat Terima Uang Rp22 Juta dari Pengelola SPBU, Anggota BIN Gadungan Diringkus

Sempat Terima Uang Rp22 Juta dari Pengelola SPBU, Anggota BIN Gadungan Diringkus
Anggota BIN gadungan dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022). (antara/ ic senjaya)
Sabtu, 19 Februari 2022 22:56 WIB
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, meringkus seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang diduga memeras pengelola SPBU di ibu kota Jawa Tengah ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Sabtu mengatakan, tersangka Ramadhani Fauzi (23) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.

Dalam aksinya, kata dia, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar. "Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," katanya.

Dari dua orang yang dimintai uang, kata dia, pelaku memperoleh uang sebesar Rp22 juta. Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis "airsoft gun".

Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/