Deponering Kasus Samad dan BW, Jaksa Agung Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Deponering Kasus Samad dan BW, Jaksa Agung Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
Jaksa Agung HM Prasetyo.(mol)
Senin, 07 Maret 2016 20:59 WIB
JAKARTA - Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian Indonesia (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait deponering kasus pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Wakil Ketua ISPPI Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan pihaknya melaporkan Prasetyo sebagaimana tercatat dalam nomor LP/240/III/2016/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2016. Menurut dia, laporan ini terkait keputusan deponering kasus dua pimpinan KPK.

"Jaksa Agung memang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan deponering sesuai Pasal 35 UU No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, namun dalam mengeluarkan ketetapan harus memenuhi sejumlah syarat," kata Sisno, Senin (7/3/2016).

Syarat-syarat itu yakni memintai pertimbangan dari sejumlah pihak seperti DPR RI dan Mahkamah Agung serta Polri. Padahal, DPR telah menyatakan deponering kasus AS dan BW tak setuju atau menolak termasuk Mahkamah Agung juga menolak.

"Kapolri nggak menolak tapi mengatakan itu kewenangan Jaksa Agung," ujarnya.

Prasetyo dinilai telah melanggar peraturan karena dalam mengeluarkan deponering harus mendapatkan pertimbangan dari lembaga terkait lainnya.

"Di UU Kejaksaan deponering perlu pertimbangan, ada tiga intansi menolak kok masih dilakukan (deponering)," jelasnya.

Perkara ini sejatinya diuji dan disidangkan di pengadilan sehingga terlihat jelas benar atau salahnya kedua mantan pimpinan KPK itu.

"Harus dibuktikan mestinya sampai pengadilan dan hakim yang memutuskan biar perkaranya jelas bersalah atau tidak," tandasnya.

Neta S Pane, saah satu anggota ISPPI, saat dihubungi Tempo, Senin, mengatakan, Prasetyo juga melanggar undang-undang lantaran mengabaikan rekomendasi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI. Sebelumnya, komisi hukum telah menolak usulan Prasetyo untuk memberikan deponering kasus Samad dan Bambang.

"Artinya, Jaksa Agung diduga menyalahgunakan wewenang," ujarnya.

Selain melaporkan ke Bareskrim, mereka juga akan mengajukan gugatan praperadilan, uji materi ke Mahkamah Konstitusi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha terkait pemberian deponering. "Belum tahu kapan. Kami masih mengkaji materinya," kata Neta yang juga Ketua Indonesia Police Watch.

Untuk gugatan praperadilan sendiri, Neta masih mencari peluang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan. Misalnya dari penyidik, korban, atau masyarakat yang merasa dirugikan. "Apakah masyarakat juga bisa gerak karena Jakas Agung bilang deponering demi kepentingan umum," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Prasetyo mengesampingkan perkara Samad dan Bambang pada Kamis pekan lalu. Alasannya, Samad-Bambang merupakan pegiat antikorupsi meskipun tak lagi menjawab di KPK. "Ini demi kepentingan umum, jangan sampai semangat pemberantasan korupsi menurun, karena dampak korupsi begitu meluas," ujar Prasetyo.

Hingga saat ini, Prasetyo enggan berkomentar soal pelaporan dirinya ke Bareskrim tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto,  menegaskan tak ada yang salah dalam langkah Prasetyo. Sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2014 Pasal 35, Prasetyo mempunyai hak untuk mengesampinggkan perkara. Ia pun mempersilakan siapa saja menggugat bila keberatan dengan keputusan Jaksa Agung.

"Ya gugat saja, silakan," kata Amir. "Tapi, setahu saya, deponering tidak bisa digugat praperadilan."

Editor:sanbas
Sumber:inilah.com dan tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/