Sel Mewah Koruptor di Lapas Sukamiskin Bertarif Rp500 Juta

Sel Mewah Koruptor di Lapas Sukamiskin Bertarif Rp500 Juta
Lapas Sukamiskin, Bandung. (merdeka.com)
Minggu, 22 Juli 2018 08:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai hal mengejutkan saat penggeledahan di Lembaga Permasyarakatann (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, Sabtu dinihari.

Selain menemukan sel terpidana koruptor kosong dan terkunci karena penghuninya berada di luar Lapas, KPK juga menemukan sel mewah koruptor yang bertarif Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan tarif Rp200 juta hingga Rp500 juta tersebut belum termasuk penambahan fasilitas, seperti pendingin udara, pemanas air, lemari es, oven, penempatan rak buku, dan lain sebagainya.

''Sejauh ini informasi yang kami peroleh tarif berkisar Rp200-500 juta . Jadi jika sudah occupied ruangan lalu mau tambah apa lagi misalnya itu ada (biaya) tambahan lagi," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Saut meyakini ada beberapa sel dengan fasilitas kamar hotel di Lapas tersebut. Hanya saja pihaknya baru mendapati sel mewah yang dihuni Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain memberi pelayanan tambahan di sel narapidana, Saut mengatakan ada perlakuan diskriminasi yang didapatkan antara narapidana korupsi dengan narapidana umum.

Saut mengatakan, narapidana bisa keluar masuk Lapas jika memberikan uang pelicin.

Diketahui, tertangkapnya Wahid bersamaan dengan stafnya bernama Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana pidana umum penghubung Fahmi Darmawansyah mendapat fasilitas mewah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Terhadap Wahid dan Hendry sebagai penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/