Koruptor Samadikun Kembalikan Uang Korupsi Rp87 Miliar Secara Tunai, Terpaksa Diangkut Pakai Troli

Koruptor Samadikun Kembalikan Uang Korupsi Rp87 Miliar Secara Tunai, Terpaksa Diangkut Pakai Troli
Uang korupsi yang dikembalikan Samadikun Hartono harus diangkut pakai troli. (tribunwow)
Kamis, 17 Mei 2018 17:01 WIB
JAKARTA - Koruptor dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, mengembalikan uang hasil korupsinya senilai Rp87 miliar secara tunai.

Dikutip dari tribunwow.com yang melansir akun Twitter @RadioElshinta yang diunggah Kamis (17/5/2018), saking banyaknya, uang tersebut pun harus diangkut menggunakan kereta dorong atau troli.

Gunungan uang tersebut rencananya akan disetorkan secara langsung di Gedung Plaza Mandiri yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan Kamis siang.

@RadioElshinta, ''Hari ini terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berencana utk mengembalikan uang sebesar Rp87miliar dgn cara menyetor lgsg di Gedung Plaza Mandiri di Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.'' #ElshintaEdisiSiang

Diberitakan Kompas.com, Samadikun Hartono sempat menjadi buron sejak 2003 sebelum akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap setelah terpantau menonton F1 di China.

Buronan Samadikun Hartono saat itu berhasil ditangkap setelah otoritas Tiongkok melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Ia pun akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dan talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp2,5 triliun yang dikucurkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial pada 1998.

Mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu dihukum penjara selama empat tahun. Samadikun Hartono pun diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara, yakni sebesar Rp169 miliar.

Nirwan Nawawi, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta mengungkapkan jika dari total uang tersebut, Samadikun Hartono baru membayar Rp81 miliar.

''Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono,'' kata Nirwan, saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (17/5/2018).

Nirwan menyatakan jika uang itu nantinya akan dimasukkan ke rekening negara, sebagai pengembalian uang negara yang telah dikorupsi oleh Samadikun Hartono. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunwow.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/