UU MD3 Disahkan, DPR Tak Boleh Lagi Dikritik

UU MD3 Disahkan, DPR Tak Boleh Lagi Dikritik
Gedung DPR. (merdeka.com)
Selasa, 13 Februari 2018 13:25 WIB
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). UU ini membuat DPR menjadi lembaga antikritik. Sebab, pasal 122 huruf K UU MD3 menegaskan, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bisa melaporkan siapa saja yang merendahkan anggota parlemen.

Dikutip dari merdeka.com, pasal 122 huruf K berbunyi: MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Jika yang menghina sebuah lembaga negara maka akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya. Bahkan, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.

Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak mau ambil pusing terhadap pro kontra pasal tersebut. Dia hanya menegaskan pasal 122 huruf K hanya untuk melindungi kehormatan DPR.

''Jadi tetapi proteksi itu atau apa namanya Undang-Undang untuk melindungi kehormatan anggota dewan tidak bisa dipakai sembarangan,'' katanya di Kompleks Parlemen.

Menurutnya marwah anggota DPR memang harus dijaga. Serta harus dilindungi kehormatannya sama seperti warga negara lainnya.

''Artinya memang betul-betul kehormatannya maka setiap warga negara jangankan DPR setiap warga negara punya hak untuk melindungi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan,'' ujarnya.

Lonceng Kematian Demokrasi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai aturan ini semakin tidak menunjukkan perlindungan terhadap warga negara yang melakukan kontrol terhadap DPR.

"Saya kira semakin jelas saja bagaimana DPR ini sesungguhnya sudah mulai kehilangan semangat perwakilan rakyat pada diri dan lembaga tersebut. Ini tentu lonceng kematian demokrasi yang harus segera dilawan," kata Lucius Karus dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Selasa (13/2).

Menurut Lucius, aturan tambahan ini semakin memperjelas posisi DPR tidak mau mendapat kritik dari rakyat. Hal ini dinilai merusak sistem demokrasi.

''Ini juga menjadi simbol paripurnanya nafsu DPR untuk lari dari koridor demokrasi. Mereka sudah mulai main kasar dengan rakyat sendiri dengan pasal karet yang bisa sangat berbahaya ketika diterapkan,'' ujarnya.

Lucius juga menyoroti Pasal 245 yang mengatur mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. Menurutnya, aturan tambahan ini merupakan tipu muslihat DPR menahan serangan kritik dari publik.

Dia menjelaskan, pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum dengan tetap mempertimbangkan MKD berdampak pada ketidakharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Sebab, dia menilai, tak perlu ada tambahan aturan yang menyatakan pertimbangan MKD apabila sifatnya alternatif.

''Ini sesungguhnya kata tipuan DPR saja agar mampu menahan badai kritikan dari publik. Sekaligus dengan cara ini DPR sesungguhnya menunjukkan tingkat kelihaian dan kelicikan mereka untuk memperdaya publik,'' kata dia. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/