Praperadilan Setya Novanto Gugur Bila Sidang Tipikor Dimulai

Praperadilan Setya Novanto Gugur Bila Sidang Tipikor Dimulai
Hakim Kusno. (kompas.com)
Kamis, 07 Desember 2017 14:40 WIB
JAKARTA - Sidang praperadilan tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, otomatis gugur bila kasus tersebut mulai disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian ditegaskan Hakim Kusno, yang memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

''Praperadilan gugur pada pemeriksaan pokok perkara dimulai, itu sejak hakim mengetuk palu pembukaan sidang," kata Kusno, seperti dikutip dari liputan6.com.

Pernyataan Hakim Kusno mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Di sana disebutkan praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

''Jadi kita sepakat ya untuk itu? Karena jangan sampai ada perdebatan,'' tegas dia kepada pihak pemohon Tim Pengacara Novanto dan termohon Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah melimpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor. KPK tengah menunggu kepastian jadwal persidangan.

Hakim Kusno berencana memutus sidang praperadilan sesuai aturan KUHAP, yakni tujuh hari. Dia menegaskan rencana jadwal persidangan, hingga vonis Kamis, 14 Desember 2017.

''Jadi besok jawaban termohon, bawa bukti surat termohon-pemohon dan kalau ada saksi diajukan sekalian. Bukti surat dan saksi pemohon besok (Jumat) dibawa paling banyak dua orang, hari Senin kalau masih ada dikasih waktu lagi untuk keterangan saksi. Lalu, Selasa dan Rabu saksi dari termohon, Kamis jam 9 pagi kesimpulan, kalau memungkinkan jam 3 saya putus,'' dia memungkasi.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/