Dijual Bibinya Rp1 Juta Sekali Pakai, Gadis 13 Tahun Trauma

Dijual Bibinya Rp1 Juta Sekali Pakai, Gadis 13 Tahun Trauma
SA (tengah) menangis saat dijemput oleh polisi yang hendak menyelamatkannya dari kawasan Ngujang 2. (tribunnews.com)
Selasa, 05 Desember 2017 12:51 WIB
TULUNG AGUNG - SA, seorang gadis remaja berusia 13 tahun di Tulung Agung, Jawa Timur, menjadi korban perdagangan orang. Ironisnya, bocah ini dijual bibinya, jarmi (49).

Jarmi mengakui telah menjual S keponakannya sendiri yang masih berumur 13 tahun kepada Abdul Rohmat senilai Rp 1 juta untuk sekali kencan.

Jarmi mengaku tidak pernah memaksa SA agar melayani Rohmad, warga Desa Kaliboto Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.SA bersedia menerima tawaran untuk melayani Rohmad dengan iming-iming bayaran Rp1 juta itu.

Namun ternyata uang hasil melayani Rohmad semuanya dikuasai oleh Jarmi.''Saya tidak pernah memaksa. Dia memang mau (melayani Rohmad),'' ucap Jarmi, Senin (4/12/2017).

Namun saat ditanya bagian yang diterima SA, Jarmi hanya diam. Ibu dua anak ini mengungkapkan, SA sudah dua minggu bersamanya.

SA sengaja dititipkan ayah tirinya. Ayah tiri SA adalah kakak Jarmi.

Selama dua minggu bersamanya, SA belum pernah melayani tamu.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, hasil visum menunjukkan ada luka baru di kemaluan SA.

Luka itu membuktikan telah terjadi persetubuhan terhadap SA yang dilakukan Rohmad.

''Pelaku dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa kami hadirkan,'' kata Mustijat kepada wartawan.

Sebelumnya Jarmi menawarkan SA kepada Rohmad seharga Rp2 juta untuk sekali kencan.

Namun dari proses tawar menawar yang alot, keduanya sepakatRp 1 juta untuk sekali kencan.

Selang beberapa hari usai melakukan perbuatan tidak senonoh kepada SA, Rohmad ingin mengulangi perbuatannya.

''Saat pelaku akan kembali melakukan aktivitas seksual kepada korban, dia kami tangkap. Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,'' tambah Mustijat.

Saat ini SA dalam keadaan trauma.Atas saran dari pihak keluarga, SA dirawat di sebuah safe house milik sebuah panti asuhan di Tulungagung.

SA mendapat pendampingan psikologi untuk memulihkan kejiwaannya.

Mustijat mengungkapkan, SA dan ibunya berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Namun ibunya sudah bercerai dan menikah dengan warga Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Bersama ibunya itu, SA kemudian ikut tinggal di Trenggalek.

''Tapi karena kondisi ibunya stroke, dia dititipkan ke J (Jarmi). J ini adalah bibi tiri SA,'' ungkap Mustijat.

Polisi akan mengenakan pasal 76d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Jarmi akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Ancamannya minimal 3 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan umur 13 tahun dilacurkan oleh bibinya sendiri di kawasan yang disebut Lokalisasi Ngujang 2.

Bocah tersebut akhirnya ditolong oleh polisi setelah kondisi dan keberadaannya tersebar di media sosial.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/