Adik Kandung Gamawan Fauzi Disebut Dapat Ruko dari Proyek E-KTP

Adik Kandung Gamawan Fauzi Disebut Dapat Ruko dari Proyek E-KTP
Andi Narogong (pakai batik). (inilah.com)
Kamis, 30 November 2017 15:17 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, kembali bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Dalam kesaksiannya, Andi menyebutkan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, turut menerima fee proyek e-KTP. Menurut Andi, Azmi ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

''Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," kata Andi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (30/11/2017).

Ruko tersebut diberikan kepada Azmin oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.

Sejak awal perencanaan proyek e-KTP, Andi dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee sebesar 10 persen. Sebanyak 5 persen akan diberikan kepada anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.

Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Kemendagri. Ada pun, persentase fee tersebut diminta oleh Irman yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi mengenai pemberian ruko kepada Azmin. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP.

''Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing. Saya hanya menyampaikan apa yang saya alami,'' kata Andi.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/