Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Akan Laporkan Hakim ke KY

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Akan Laporkan Hakim ke KY
Buni Yani pada sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11). (republika.co.id)
Selasa, 14 November 2017 19:24 WIB
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1 tahun 6 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

''Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE,'' demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptono, Selasa, 14 November 2017.

Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah karena menyebarkan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu sehingga menimbulkan kegaduhan.

''Menjatuhkan pidana terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,'' ucap Hakim Saptono melanjutkan amar. 

Terkait pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan unggahan video Buni Yani dapat menimbulkan keresahan umat beragama. Selain itu, Buni dianggap tidak mengaku bersalah atas perbuatannya.

Sementara dalam pertimbangan meringankannya, Majelis Hakim menilai Buni belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Akan Laporkan ke KY

Buni Yani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, mengatakan akan melaporkan majelis hakim yang dipimpin M Saptono ke Komisi Yudisial (KY) seiring dengan vonis yang diputuskannya.

''Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial,'' ujar Aldwin saat ditemui usai menemui massa pendukung di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11).

Aldwin mengatakan, dasar pelaporan tersebut karena saat memvonis, hakim dianggap putusannya tidak berdasar dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim pada Kamis nanti. "Lusa Insya Allah," katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pengacara akan mengajukan banding pada pekan depan. ''Kita sampaikan Minggu depan,'' katanya.

Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE. Pasal tersebut memuat ketentuan tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pada sidang tuntutan, Jaksa mengajukan permohonan kepada hakim agar menjatuhkan vonis kepada Buni dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Video Ahok yang dipotong dan diunggah Buni ke akun Facebooknya berisi kalimat ada pihak yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan tertentu. Alhasil, video tersebut memicu adanya demonstrasi besar-besaran di Jakarta.

Ahok pun telah divonis penjara selama dua tahun akibat video tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ahok terbukti bersalah telah melakukan tindakan penodaan agama.***

Editor:hasan b
Sumber:dream dan republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/