Menhub Tegaskan, Semua Kepala Daerah Harus Patuhi Permen Taksi Online, Berlaku Mulai 1 November

Menhub Tegaskan, Semua Kepala Daerah Harus Patuhi Permen Taksi Online, Berlaku Mulai 1 November
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (int)
Jum'at, 20 Oktober 2017 22:00 WIB
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menegaskan, semua kepala daerah harus mematuhi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Permen tersebut mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 November mendatang.

''Kepala daerah dihubungkan dengan peraturan menteri kalau melihat hierarkinya. Kalau permen harus diikuti semua kepala daerah, tidak ada alasan kepala daerah membolehkan atau meniadakan di luar ketentuan itu. Harus mengikuti hierarki peraturan itu,'' tegas Menteri Budi, di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/10).

Menteri Budi mengatakan, peraturan tersebut akan disusun sedemikian rupa agar tidak merugikan pihak manapun.

''Kami juga ingin sampaikan kepada kepala daerah apa yang kita atur ini mengatur dengan baik, dengan adil, memberikan kesetaraan dan kemudahan. Kalau kepala daerah berpikir lain, akan ada satu komplikasi,'' ujarnya.

Menteri Budi yakin, semua kepala daerah, terutama daerah yang sedang mengalami permasalahan ketegangan antara transportasi online dengan konvensional menginginkan yang terbaik untuk warganya.

''Saya yakin tidak ada kepala daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri. Jawa Barat Pak Gubernurnya (Ahmad Heryawan) bahkan berkomunikasi dengan kami untuk segerakan peraturan ini dan peraturan ini ditunggu,'' ujarnya.

Sebagai informasi, ada sembilan (9) poin yang direvisi dalam PM No 26 tersebut. ''Ada sembilan poin yaitu argo meter taksi bisa menggunakan argo meter atau aplikasi, pelayanan dengan aplikasi sesuai tarif (pengaturan tarif) berdasarkan kesepakatan pengguna jasa berdasarkan aplikasi sesuai dengan batas atas dan bawah untuk angkutan sewa khusus, tarif ini atas usul BPJT atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif terlebih dahulu ada pembahasan,'' kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/