Anggota DPRD Perintahkan Bakar 7 Sekolah Dasar Agar Dapat Proyek

Anggota DPRD Perintahkan Bakar 7 Sekolah Dasar Agar Dapat Proyek
Siswa SDN 5 Langkai, Palangkaraya, terpaksa belajar dalam tenda darurat, Rabu (6/9/2017), karena ruangan kelas mereka dibakar diduga atas perintah Yansen Binti. (republika.co.id)
Jum'at, 08 September 2017 10:26 WIB
PALANGKARAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Gerindra, Yansen Binti, telah ditetakan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pembakaran tujuh gedung Sekolah Dasar (SD) di Palangkara.

  Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, salah satu motif Yansen memerintahkan pembakaran adalah agar bisa mendapatkan proyek.

''Dalam prinsipnya yaitu agar punya perhatian (gubernur) dan memohon supaya dapat proyek,'' ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017), seperti dikutip dari tribunnews.com.

Martinus mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami penjelasan yang diberikan Yansen.

Pihak penyidik ingin mengetahui perhatian seperti apa yang ingin didapatkan dari gubernur serta proyek apa yang ingin dimenangkan oleh Yansen.

''Nanti kita uji, kalau minta proyek, proyek apa. Kalo minta perhatian, perhatian seperti apa selama ini yang tidak diberikan oleh Gubernur,'' tambah Martinus.

Polda Kalimantan Tengah menetapkan anggota DPRD Kalimantan Tengah Yansen Binti sebagai tersangka pembakaran sekolah, Senin (4/9/2017).

Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama 12 jam. Penyidikan terus dilakukan, terutama untuk mengetahui peran tersangka serta alasan pembakaran.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seseorang berinisial AG yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran sekolah di Palangkaraya. Kasus pembakaran tujuh SD ini seluruhnya terjadi pada Juli 2017.

Tujuh SD yang dibakar tersebut yakni:

1. SDN 1 Palangka, dibakar pada Selasa (4/7/2017) pukul 18.30 WIB

2. SDN 4 Menteng, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 12.30 WIB

3. SDN 4 Langkai, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 13.30 WIB

4. SDN 1 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 02.00 WIB

5. SDN 5 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 03.30 WIB

6. SDN 8 Palangka, dibakar pada Sabtu (29/7/2017) pukul 18.00 WIB

7. SDN 1 Menteng, dibakar pada Minggu (30/7/2017) pukul 03.25 WIB.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/