Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
18 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Polisi Akan Tilang Klakson 'Om Telolet Om', Ini Alasannya

Polisi Akan Tilang Klakson Om Telolet Om, Ini Alasannya
(tekno.com)
Kamis, 22 Desember 2016 12:52 WIB
JAKARTA - Ada kabar buruk bagi para sopir bus dan truk yang menggunakan klakson 'Om Telolet Om'. Sebab, polisi akan menindak tegas pengendara yang ?memasang klakson modifikasi 'Om Telolet Om' tersebut.

Alasannya, klakson yang kerap digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto menyatakan, pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lain.

"Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata AKBP Budianto di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi.

"Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh menggunakan. Itu melanggar Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan," tutur Budianto.

Budianto menegaskan, polisi akan menilang si pengemudi jika kedapatan membunyikan klakson seperti itu.

"Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja," ujar Budianto seperti dikutip dari Poldametrojayadotinfo.

Fenomena 'Om Telolet Om' viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan. 'Om Telolet Om' merupakan fenomena masyarakat yang berteriak atau menuliskan kalimat 'Om Telolet Om' di pinggir jalan untuk mendengarkan bunyi klakson dari bus yang melintas.

Beragam video diunggah di media sosial mengenai fenomena tersebut. Walhasil, video tersebut banyak mengundang reaksi dari para netizen. Tak hanya masyarakat awam, sejumlah selebritas lokal maupun internasional turut menanggapi fenomena tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/