Sudah Jadi Terdakwa, Wakil Ketua MPR Minta Mendagri Segera Nonaktifkan Ahok
Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2016).
"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok. Sebab, penonaktifan ini juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa," kata Hidayat,
Hidayat menilai SK Penonaktifan Ahok karena status terdakwa penting segera diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir.
"Tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin daerah. Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja," ujar Wakil Ketua MPR itu.
Hidayat juga mengingatkan pemerintah dan penegak hukum untuk berlaku adil dan mempertimbangkn keadilan publik dalam menangani masalah Ahok.
Jangan sampai apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.
"Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara," kata Hidayat.(tnc)
Editor | : | wawan k |
Sumber | : | tribunnews.com |
Kategori | : | Ragam |