Ditanya Hakim, Jawabannya Berbelit, Pemerkosa dan Pembunuh Balita Divonis Hukuman Mati

Ditanya Hakim, Jawabannya Berbelit, Pemerkosa dan Pembunuh Balita Divonis Hukuman Mati
ilustrasi
Rabu, 14 Desember 2016 19:34 WIB
KUTAI TIMUR - Jurjani alias Ijur (45), warga Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita NNA (4), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Terdakwa Ijur, belum merespons putusan itu.

Sidang putusan itu digelar Selasa (13/12) kemarin, dipimpin ketua majelis hakim Tornado Edmawan, hakim anggota Nur Rachmad serta Andreas Pungky Maradona. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.

"Iya, dalam sidang vonis kemarin terdakwa divonis hukuman mati. Dia tertunduk dan terlihat sedih setelah mendengar putusan itu," kata Andreas, yang juga Humas PN Sangatta, seperti diberitakan merdeka.com, Rabu (14/12) sore.

"Kalau tuntutan JPU seumur hidup ya. Menurut kami, pada Ijur ada hal tidak mengakui perbuatannya. Memang soal cabul dia menceritakan di persidangan," ujar Andreas.

Pungky menerangkan, dalam beberapa kali persidangan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. "Dari majelis, ada menanyakan ke terdakwa, apa tujuannya mengajak korban ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dia berbelit menjawabnya, berputar-putar. Kita tanya lagi, dia bilang tidak tahu," terangnya.

"Itu poin memberatkan. Dia sebelum cabul, saat cabul juga kami tanyakan ada tidak komunikasi dengan korban? Dia tidak mau bicara lagi," sebut Andreas.

Dijelaskan Pungky, selama proses perbuatan sadisnya kepada korban, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan dia dengan sadar melakukan terhadap balita yang masih berusia 4 tahun itu.

"Prosesnya melakukan itu dia mengakuinya. Korban dibekap 30 menit hingga tidak bernapas lagi. Menurut kami, kejam dan sadisnya itu dia tidak peduli, bekap korban dan korban meronta, dia sadar melakukan itu. Dia melihat wajah korban. Itu sadis karena dalam terdakwa keadaan sadar," ungkap Andreas.

"Setelah korban tidak bernyawa dan membakarnya setelah mengumpulkan ranting pohon, dia menunggu lagi jasad selama sekitar 30 menit. Dia sadar dan melihat itu," jelasnya.

Hingga akhirnya, lanjut Pungky, majelis hakim berkesimpulan bahwa Ijur memang layak mendapatkan vonis hukuman mati. "Hal lain beratkan di putusan kami, perbuatan Ijur meresahkan masyarakat karena berita itu juga menjadi perhatian nasional, korban adalah anak di bawah umur masih usia 4 tahun, terdakwa berbelit dalam persidangan,"

"Ada 3 saksi yang kita periksa menyatakan terdakwa tidak diterima lagi di tempat tinggalnya di Sangkulirang. Dalam pleidoi, memang dia mengakui minta keringanan, tidak akan mengulangi karena ada anak istri. Tapi kami lihat perbuatannya dia itu terhadap korban," jelasnya lagi.

Ditanya lebih jauh upaya terdakwa selanjutnya, terdakwa Jurjani belum mengajukan apapun. "Ini pertama kali hukuman mati di Kutai Timur yang diputus PN Sangatta Kami berikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa pikir-pikir," demikian Andreas.

Diketahui, usai menculik, memerkosa dan membunuh balita NNA di Sangkulirang, Kutai Timur, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengaburkan cirinya, dia sempat memoles penampilannya, terlihat lebih muda dan mengganti namanya menjadi Edi.

Di Balikpapan, dia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang batu, di sebuah toko bangunan, di kilometer 5 Balikpapan-Samarinda. Sebelumnya, dia melamar dengan berganti nama sebagai Edi. Sepekan bekerja, dia akhirnya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Balikpapan, Sabtu (16/7) malam lalu.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/