Berfoto Sambil Injak Alquran dan Sebar di FB, Pemuda Ini Dituntut Dua Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan di pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (15/11/2016) kemarin. Bukan hanya Kapry, Andri (21), temannya juga dituntut satu tahun enam bulan penjara karena telah mengunggah foto Kapry menginjak Alquran di akun jejaring Facebook.
Kapry Nanda dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kedua, Pasal 156 huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1 huruf a.
Sedangkan Andri dikenakan pasal 156 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 55 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tangang ITE.
Untuk diketahui, Kapry Nanda mengunggah foto seolah dirinya tengah menginjak Alquran di akun Facebooknya pada 15 Juli 2016 lalu.
Dari pengakuannya, ia tidak menginjak Alquran. Kapry hanya memperagakan seolah-olah menginjaknya lalu diabadikan oleh Andri dengan maksud iseng. Pada keterangan gambar, Andri menulis ‘Jangan Tiru Adegan Ini Bro’.(pjs)
Editor | : | wawan k |
Sumber | : | pojoksatu.id |
Kategori | : | Ragam |