Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi Digerebek Polisi, PNS Kepergok Lagi Tak Berpakaian

Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi Digerebek Polisi, PNS Kepergok Lagi Tak Berpakaian
foto: detikcom
Sabtu, 12 November 2016 18:50 WIB
MEDAN - Polisi membongkar lokasi praktik prostitusi yang berkedok pijat refleksi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pemilik panti pijat, terapis dan tamu.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, praktik tersebut dibongkar oleh pihaknya pada Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi panti pijat refleksi tersebut berada di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kita melakukan penggerebekan atas informasi dari masyarakat yang resah akibat praktik prostitusi terselubung tersebut," kata AKBP Eko seperti diberitakan detikcom, Sabtu (12/11/2016).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Y (29) dan AW (43) yang merupakan pasangan suami istri sebagai pemilik panti pijat. Selain itu, juga diamankan NS (24), H (31) dan KI (30) yang berprofesi sebagai terapis.

"Kita juga ada mengamankan SS (27) dan IS (37) sebagai pengunjung atau tamu dari panti pijat itu. Bahkan IS yang merupakan PNS Pemkot Tebing Tinggi diamankan saat tidak memakai pakaian yang sedang menikmati layanan seks dengan salah satu terapis yang tidak memakai pakaian," ujar Eko.

Dari lokasi itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak kondom, 6 buah kondom bekas dipakai, 20 lembar tisu dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Dalam pemeriksaan polisi, diketahui panti pijat tersebut sudah beroperasi selama 7 bulan. "Namun, pemilik mengaku tidak menyediakan layanan plus-plus. Layanan plus-plus tersebut merupakan inisiatif dari para terapis," papar Eko.

Eko menuturkan, layanan pijat tersebut bervariasi dari Rp 80 ribu hingga Rp 186 ribu. Untuk layanan plus-plus, lanjut Eko, dikenakan tarif Rp 300 ribu.

"Pemilik tempat usaha panti pijat akan dikenakan Pasal 296 KUHP yakni perbuatan mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Sementara, para terapis dan tamu hanya dikenakan sebagai saksi dalam kasus ini. Nanti akan kita coba jerat dengan Perda Kabupaten Sergai untuk para terapis dan tamunya," tutup Eko.(dtc)

Editor:wawan k
Sumber:detikcom
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/