Pembunuh Siswi SMP di Medan Ternyata Remaja 16 Tahun, Korban Diperkosa Setelah Ditusuk di Bagian Rusuk dan Leher, Begini Kronologinya

Pembunuh Siswi SMP di Medan Ternyata Remaja 16 Tahun, Korban Diperkosa Setelah Ditusuk di Bagian Rusuk dan Leher, Begini Kronologinya
Polisi memperlihatkan remaja pembunuh Sandra Yolanda Duha. (detik.com)
Rabu, 17 Agustus 2016 21:59 WIB
MEDAN - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Sandra Yolanda Duha (13), siswi SMP yang ditemukan tewas dengan pisau yang masih tertancap di bagian lehernya. Pelaku merupakan seorang remaja berusia 16 tahun.

"Pelaku berinisial FNRG (16). Dia sudah putus sekolah," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said Medan, Sumut, Rabu (17/8/2016).

Mardiaz menyatakan, pelaku ditangkap pada dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya Jalan Simalingkar B, Medan. Tak ada perlawanan ketika polisi menciduk pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada Sabtu (13/8). Saat itu, pelaku datang dari arah kawasan Pancur Batu menuju Jalan Jamin Ginting Kilometer 14,5 Medan dengan menggunakan sepeda.

Ketika melintas di lokasi tersebut, pelaku melihat korban sedang duduk di sebuah tempat sambil mengutak-atik telepon genggamnya. Pelaku yang melihat kemudian mendatangi korban dan berpura-pura bertanya alamat.

"Pelaku kemudian meminta untuk diantar ke lokasi tersebut, namun korban tidak mau. Seketika, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanannya," kata Mardiaz.

Setelah itu, pelaku kemudian menyeret korban ke belakang warung es kelapa. Korban yang mendapatkan perlakuan itu pun melawan dengan cara menggigit tangan pelaku.

"Pelaku lalu mengambil pisau yang sudah disimpan di pinggangnya. Kemudian pelaku menikam ke rusuk kiri dan ke bagian leher sebelah kiri korban. Pisau tersebut tidak dicabut dari leher korban. Korban pun tak berdaya," ujar Mardiaz.

Pelaku kemudian memperkosa korban lalu kabur dengan membawa handphone korban. "Jadi, motifnya pelaku ini nafsu," tambahnya.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda, pakaian korban dan sebilah pisau.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Medan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 Subsider Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/