Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

8 Aktivis Ditangkap Jelang Aksi Damai 212, IPW: Ini Bukti Arogansi, Kapolri Harus Copot Kapolda Metro Jaya

8 Aktivis Ditangkap Jelang Aksi Damai 212, IPW: Ini Bukti Arogansi, Kapolri Harus Copot Kapolda Metro Jaya
Suasana penangkapan Sri Bintang Pamungkas. (tempo.co)
Jum'at, 02 Desember 2016 10:05 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap delapan aktivis dengan tuduhan melakukan aksi makar. Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan.

Menurut Neta S Pane, penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya. Hal ini juga dianggap sangat bertolak belakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212.

"Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu. Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar, yang tolak ukurnya tidak jelas secara hukum," kata Neta melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Desember 2016.

Neta menambahkan, seharusnya polisi menangkap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi sumber masalah dan bukan menangkap tokoh-tokoh tersebut. "Secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah Ahok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan," katanya.

Neta juga meminta polisi segera melepaskan para tokoh yang ditangkap. Agar situasi politik ibukota tidak semakin panas.

Menurut informasi yang beredar, ada 8 tokoh yang ditangkap pagi tadi. Mereka  ditangkap dengan tuduhan melanggar pasal 107 juncto pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan pasal 207 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/