Selain Diumumkan ke Publik, Pegawai Pemerintah Pelaku Pungli Terancam Dipenjara Minimal 4 Tahun
Dilansir setkab.go.id, Jumat 21 Oktober 2016, Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan, pelaku pungli, menurut Undang-Undang Korupsi pasal 12 E, bisa terancam kurungan penjara minimal empat tahun.
“Tentunya tidak bisa digeneralisir. Harus kami lihat case by case seperti apa,” kata Prasetyo di Jakarta.
Dia mengatakan pungli ini dilakukan sepihak oleh petugas atau penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya. Oleh karena itu, orang terpaksa memberikan uang. Jika tidak memberikan uang, mereka tidak akan terlayani.
“Masyarakat yang diminta pungli ini tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban,” kata Prasetyo.
Beda dengan Suap
Prasetyo menegaskan pungli ini sama sekali tidak sama dengan suap. Dia mengatakan suap terjadi apabila dua pihak saling bekerja sama dan berkonspirasi. Ada yang memberi dan ada yang menerima untuk tujuan tertentu.
Lain halnya dengan pungli. Prasetyo mengatakan pungli ini hanya menerima dan meminta uang. Tak hanya itu, pungli ini juga memeras para korban dan praktik ini cenderung terjadi di mana-mana.
“Ini yang harus diberantas,” kata dia.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | dream.co.id |
Kategori | : | Ragam |