Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
11 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
10 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
10 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Bolehkah Melahirkan Melalui Operasi Caesar? Ini Jawabannya

Bolehkah Melahirkan Melalui Operasi Caesar? Ini Jawabannya
Operasi caesar. (int)
Minggu, 27 Maret 2016 14:02 WIB
JAKARTA - Melahirkan bagi seorang wanita adalah fase yang amat mendebarkan. Ia mempertaruhkan nyawa demi kelahiran si buah hati. Ia harus kepayahan dengan rasa sakit agar anak yang dinanti bisa lahir dengan selamat.

Selain kelahiran secara normal, kini metode kelahiran melalui operasi caesar sudah lazim ditemui. Operasi caesar adalah proses persalinan melalui pembedahan dengan membuat irisan di bawah pusar si ibu sehingga menembus dinding perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi.

Beberapa wanita memiliki alasan tersendiri dalam melakukan operasi caesar. Lalu, bolehkah melakukan kelahiran melalui caesar dengan alasan tertentu di luar medis?

Ustaz Bachtiar Nasir berpendapat, ibu yang mengandung sangat pantas dihormati. Ibunya telah mengandung sembilan bulan dengan susah payah lalu melahirkannya dengan rasa sakit yang luar biasa.

Allah SWT berfirman, "Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan ...," (QS al-Ahqaf [46]: 15). Dalam ayat ini, Allah memerintahkan umat manusia selalu berbuat baik dan berbakti kepada ibu-bapaknya.

Hal itu karena beratnya perjuangan ibu dalam mengandung anaknya selama sembilan bulan. Ditambah sakit dan beratnya perjuangan sang ibu ketika melahirkan anaknya secara normal.

Menurut Ustaz Bachtiar, melahirkan anak dengan operasi caesar hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat medis. Para ahli yang menetapkan kondisi tersebut, bukan karena keinginan orang per orang, Apalagi karena alasan kecantikan, bisnis rumah sakit, dan karena alasan memilih hari hoki atau keberuntungan. Ustaz Bachtiar mengatakan, semua hari adalah baik bagi Allah.

Operasi caesar terpaksa dilakukan biasanya karena si ibu mempunyai penyakit jantung, panggul yang terlalu sempit, atau ukuran bayi yang terlalu besar. Atau juga karena janin terlilit tali pusar, posisi janin sungsang, dan sebab-sebab medis lainnya.

Namun, ada juga yang melakukan itu hanya karena alasan sosial atau sekadar mengikuti tren. Misalnya, mereka yang menginginkan jalan lahirnya tetap utuh sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan, tidak ingin merasakan sakitnya melahirkan, atau sekadar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, seperti tanggal 12, bulan 12, tahun 2012.

Secara syariat, papar Ustaz Bachtiar Nasir, operasi caesar dibolehkan dengan sejumlah alasan. Pertama, dalam keadaan darurat, yaitu mendesak demi menyelamatkan nyawa si ibu dan atau janinnya. Dalam kondisi ini, para ulama membolehkan, bahkan mengharuskan operasi caesar untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya.

Kedua, sesuai kaidah adh-dharar yuzaal, artinya suatu bahaya itu harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan hadis Nabi. Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Ketiga, jika ada kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik. Contohnya, cacat bagi anak atau hal lain yang akan menimpa keselamatan ibu atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tetapi bahaya ini tidak sampai pada kematian ibu atau anaknya.

Dalam keadaan ini, dibolehkan juga untuk melakukan operasi caesar sesuai dengan kaidah fikih alhaajah tanzilu manzilatadh dharuruurah. Artinya, kebutuhan itu dalam posisi sama dengan kondisi darurat. Sebab, apabila tidak dibolehkan, hal itu akan menyebabkan kesusahan bagi manusia.

Di antara alasan orang memilih operasi caesar ini daripada melahirkan secara normal adalah karena melahirkan dengan cara ini tidak menyakitkan sebagaimana melahirkan secara normal. Prosesnya juga tidak memakan waktu yang lama dan untuk menjaga organ kewanitaan sehingga sama seperti sebelum melahirkan dan bisa memilih hari atau tanggal kelahiran bayi.

Akan tetapi, berdasarkan penelitian dan kajian para dokter, terdapat banyak efek negatif dari proses melahirkan melalui operasi caesar ini, baik terhadap ibu maupun bayinya. Di antara efeknya adalah proses operasi tak luput dari bahaya, seperti pendarahan yang berlebihan dan infeksi luka bedah setelah melahirkan. Lalu, ada kemungkinan ibu atau janin meninggal karena operasi. Persentase kematian ibu melahirkan karena operasi caesar lebih tinggi dibandingkan proses melahirkan normal.

Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berpendapat, melahirkan normal lebih utama dibandingkan melalui operasi caesar jika tidak ada kendala medis. Beberapa alasannya, rasa sakit yang dirasakan saat melahirkan bisa menggugurkan dosa.

Calon ibu yang merasakan sakit dan bersabar maka akan meninggikan derajatnya di sisi Allah. Seorang yang melahirkan dengan susah payah akan menambah rasa sayang kepada sang anak. Ia juga makin bersyukur dengan nikmat sehat yang dirasakannya. Allahua'lam.***

Editor:sanbas
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/