Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Pemilik Akun @ypaonganan yang juga Penyebar Foto Nikita Mirzani dan Jokowi, Ditahan

Pemilik Akun @ypaonganan yang juga Penyebar Foto Nikita Mirzani dan Jokowi, Ditahan
Akun @ypaonganan
Minggu, 20 Desember 2015 06:09 WIB
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik akun twitter @ypaonganan akhirnya ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pemilik akun beranama Yulius Paonganan (YP) alias Ongen menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi dan juga diduga diduga menghina presiden Jokowi melalui akun Twitter-nya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Jumat (18/12/2015) mengakui YP ditahan. “Betul yang bersangkutan ditahan,” ujarnya.

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya menjelaskan alasan penahanan Ongen, karena dikawatirkan menghilangkan barang bukti, sebab baru sebagaian barang bukt yang ditemukan penyidik. “Ada kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Diketahui bahwa Ongen dituduh mencemarkan nama baik dan menyebarkan konten porno dengan mengunggah photo Presiden Jokowi bersama artis panas Nikita Mirzani dengan menggunakan hashtag #PapaMintaPaha dan #PapaDoyanLonte.

Onen ditangkap Kamis pagi pukul 06.00 WIB di kediamannya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen diduga melanggar Undang-undang nomer 44 tahun 2008 pada pasal 4 ayat 1 tentang pornografi dan Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Suaramerdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/