Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
23 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
23 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Mabes Polri Dalami Motif Pemilik Akun @ypaonganan Sebarkan Konten Porno

Mabes Polri Dalami Motif Pemilik Akun @ypaonganan Sebarkan Konten Porno
Ilustrasi prostitusi online. (liputan6.com)
Jum'at, 18 Desember 2015 05:51 WIB

JAKARTA - Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mendalami motif pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan (45) yang menyebarkan konten berisi pornografi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) menyebutkan, polisi masih mendalami apa motif pemilik aku ini.

Agus menduga, konten pornografi yang berada di akun twitternya merupakan ungkapan perasaan pelaku terhadap orang lain. “Atau terkait politik, masih belum tahu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pelaku dibekuk di Jalan Rambutan, Jakarta Selatan pada Kamis pagi (17/12/2015). Dia ditangkap atas dugaan penyebaran konten pornografi. Penangkapan ini mendapatkan izin pengadilan dan kini statusnya menjadi tersangka.

YP terbukti menyebarluaskan konten pornografi melalui akun twitter @ypaonganan, berupa tulisan yang secara eksplisit. Tulisan itu memuat persenggamaan dan alat kelamin, serta melanggar kesusilaan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Kriminalitas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/