Kata Yusril, Tuduh HTI Ormas Terlarang Merupakan Tindak Pidana

Kata Yusril, Tuduh HTI Ormas Terlarang Merupakan Tindak Pidana
Yusril Ihza Mahendra. (int)
Jum'at, 02 November 2018 15:16 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, jangan ada yang menuduh HTI sebagai Ormas terlarang. Sebab, tuduhan tersebut merupakan tindak pidana karena mengarah pada fitnah atau pencemaran nama baik.

''Kami sampaikan dengan imbauan kepada semua kalangan agar berhati-hati mengenakan label organisasi terlarang kepada Hizbut Tahrir Indonesia. Sebab label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana,'' kata Yusril dalam konferensi pers di kantortnya Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/11), seperti dikutip dari merdeka.com.

Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan pegiat HTI sebagai paham terlarang. Hingga kini, Menkum HAM melalui SK Nomor AHU-30.AH.01.08 hanya mencabut status badan hukum HTI bukan mengkriminalisasikan pahamnya.

''Terhadap perseorangan anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka tetap sah dan legal di mata hukum,'' jelasnya.

Yusril menjelaskan, dalam sejarah ketatanegaraan RI, hanya PKI yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

''Atas dasar apa mengatakan HTI adalah organisasi terlarang seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum. Kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang,'' ujarnya.

Sementara itu, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto berharap, agar tidak ada lagi orang ataupun kelompok yang mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang.

''Setelah ini berlaku apa yang dikatakan Yusril tidak boleh lagi ada orang yang mengatakan HTI organisasi terlarang,'' imbuh Ismail Yusanto.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/