Din Syamsudin Sebut Penghalangan Kebebasan Berekspresi Termasuk Persekusi
''Menurut hemat saya itu sah adanya sesuai dengan konstitusi khususnya pasal 28 kebebasan berserikat, berkelompok, termasuk juga menyatakan pendapat maka oleh karna itu harus dimungkinkan dan tidak boleh dihalang halangi,'' kata Din di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018), seperti dikutip dari tribunnews.com.
Menurut Din, penghalangan maupun penghadangan kebebasan berekspresi tersebut termasuk dalam kategori persekusi.
''Seyogyanya tidak dilakukan oleh siapapun walaupun saya ingin memesankan kedua belah pihak yang memasang #baik gantipresiden dan tetep presiden, jangan jor joran mengumbar rasa kebencian antara kita, akan merusak kerukunan bangsa,'' jelas mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.
Din menyesalkan kejadian penghadangan relawan ganti presiden oleh aparat keamanan.
''Saya termasuk yang menyesalkan penghadangan kepada satu kelompok yang ingin menyuarakan pendapatnya. Aparat negara siapapun pemerintah harus juga netral,'' kata Din.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | tribunnews.com |
Kategori | : | Ragam |