Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
23 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
21 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans

Batalkan Status JC Andi Narogong, Putusan Pengadilan Tinggi Kagetkan KPK

Batalkan Status JC Andi Narogong, Putusan Pengadilan Tinggi Kagetkan KPK
Andi Narogong. (liputan6.com)
Kamis, 19 April 2018 11:05 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan ‎status Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus megakorupsi KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Putusan PT tersebut sangat mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

''Kami cukup kaget mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai justice collaborator. Ini tentu saja kita sayangkan meskipun kami menghormati putusan pengadilan,'' ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018), seperti dikutip dari liputan6.com.

Dikatakan Febri, pertimbangan KPK memberikan status JC terhadap Andi Narogong, karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, tim Jaksa KPK dan Hakim PN Tipikor Jakarta menilai, Andi Narogong memiliki andil dalam membongkar kasus bernilai proyek Rp5,8 triliun tersebut.

‎''Menurut pandangan JPU dan juga ditegaskan oleh Hakim di tingkat pertama, bahwa Andi Agustinus sudah mengakui perbuatannya dan bahkan berkontribusi dalam penanganan perkara ini, yakni membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya,'' jelas dia.

Febri pun berharap, Pengadilan Tinggi DKI seharusnya dapat mempertimbangkan hal tersebut dalam memberikan vonis terhadap Andi Narogong. Seharusnya, lanjut dia, ada kesamaan visi dalam memberikan perlindungan hukum untuk pihak yang membuka peranan pihak lain dalam suatu kasus.

''Dalam konsep yang paling ideal tentu kita berharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala resiko yang dia tempuh bisa diberikan perlindungan hukum agar tidak ada kekhawatiran nanti terdakwa yang ingin atau bersedia sebagai Justice Collaborator,'' ucapnya.

Tambah Hukuman

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Putusan ini bertambah tiga tahun dari putusan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menghukum Andi 8 tahun penjara.

''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,'' demikian bunyi putusan PT DKI sebagaimana dikutip dari direktorit Mahakamah Agung, Rabu 18 April 2018.

Putusan dengan Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 3 April 2018.

Selain denda, dalam putusan majelis PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 Miliar. Namun, uang pengganti ini akan dikurangi USD 350 ribu sebab Andi telah mengembalikan ke KPK.

Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwww