Menginap dalam Satu Kamar Hotel, Kakak Beradik dan Pasangannya Ditangkap Satpol PP di Padang
Kedua pemuda kakak beradik itu diduga melakukan mesum dengan pasangannya dalam kamar yang sama.
''Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada pasangan ilegal yang menginap di Hotel 68. Saat kita lakukan pengecekan ke lokasi ternyata benar. Personel kita menemukan dua pasang dalam satu kamar. Mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya,'' ujar Kasat Pol PP Padang, Yadrison, seperti dikutip dari sindonews.com .
Pasangan yang mengaku berstatus pacaran itu terpaksa diangkut ke Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang untuk diproses sesuai aturan.
Orangtua mereka juga dipanggil datang ke Markas Satpol PP.
Saat dilakukan pendataan di Markas Satpol PP, GR dan MH mengaku kakak beradik. Keduanya mengaku warga Kelurahan Koto Baru, Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung.
Sedangkan perempuan pasangannya, IY (23) merupakan warga Banuaran dan VP (19) warga Lapai, Kecamatan Nanggalo.
Kedua pasangan yang dimabuk asmara ini mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya.
''Kepada pemilik penginapan kita sudah wanti-wanti agar jangan menerima tamu pasangan yang bukan suami istri. Jika masih kedapatan nantinya, penginapan ini akan diberi sanksi,'' terang Yadrison PlT, Kasat Pol PP Padang.
Yadrison mengimbau seluruh pemilik penginapan kelas melati agar menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku, tidak menyimpang dari izin yang telah diberikan.
''Karena Satpol PP setiap hari akan melakukan pengawasan,'' pungkas Yadrison.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | sindonews.com |
Kategori | : | Ragam |