Hari Ini BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp3 Miliar

Hari Ini BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Kosmetik ilegal yang disita BPOM. (merdeka.com)
Rabu, 28 Maret 2018 16:44 WIB
JAKARTA - Beberapa hari lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil mengamankan kosmetik senilai Rp5 miliar di Serang, Banten, Jawa Barat. Hari ini, Rabu (28/3) pagi, BPOM kembali menyita kosmetik ilegal senilai Rp3 miliar di Cengkareng, Tangerang, Banten.

Dikutip dari merdeka.com, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan produk farmasi berupa kosmetik yang disita pihaknya terdiri dari sejumlah merek, di antaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen dan jumlah yang ditemukan sebanyak 900 koli.

Produk tersebut berupa produk perawatan wajah, rambut dan ada juga cat kuku. Kini kosmetik sitaan beserta truk pengangkutnya diamankan di Kantor BPOM RI.

''BPOM RI telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik atau penanggung jawab produk. BPOM RI juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam kosmetika tersebut,'' terang Penny kepada wartawan di Kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.

Penny menegaskan temuan pihaknya ini merupakan pelanggaran. Pasalnya distribusi kosmetik tersebut tak memiliki izin edar alias ilegal.

''Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera,'' tegasnya.

Produk kosmetik sitaan ini diduga akan dijual dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya. Pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul atau produsen produk tersebut.

Penny mengatakan, PPNS BPOM RI juga akan menindaklanjuti melalui proses pro justitia dalam rangka mengungkap aktor intelektual peredaran kosmetik ini.

''Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar atau ilegal dan atau mengandung bahan yang dilarang,'' jelasnya.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Menindaklanjuti maraknya peredaran produk ilegal, BPOM RI mengimbau seluruh pelaku usaha obat dan makanan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam memilih produk.

''Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi,'' pesan Penny. Ia menambahkan, sebelum membeli produk, masyarakat harus mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/