Calon Gubernur Sumut Usungan Partai Demokrat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Calon Gubernur Sumut Usungan Partai Demokrat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aparat kepolisian mengawal calon Gubernur Sumut JR Saragih (tengah) seusai mengikuti sidang vonis sengketa Pilkada Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3/2018) lalu.
Jum'at, 16 Maret 2018 10:59 WIB
MEDAN - Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkapkan, pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Sumut telah resmi menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

''Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Calon Gubernur Sumut yang diusung Partai Demokrat itu menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemalsuan tanda tangan Kadis Pendidikan DKI Jakarta tersebut.

Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

''Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,'' kata Andi.

Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.

Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

''Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. legalisir ijazah nomor sekian. dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan,'' kata Andi.

Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut. Melainkan oknum yang menggunakan.

''Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah disitu terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan,'' kata Andi.

Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.

''Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin,'' kata Andi.

Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Ada Pengecualian

Terkait penetapan JR Saragih sebagai tersangka, Polri mengungkap ada pengecualian dalam kasus yang menjerat politisi Demokrat itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu tidak bisa ditunda hingga tahapan pilkada usai.

''Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses,'' ujar Setyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/3/2018).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan jika tidak semua kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah bisa ditunda hingga tahapan pilkada selesai.

Menurutnya, itu tergantung dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Ia pun menyebut yang akan tetap diproses nantinya adalah kasus yang diperoleh dari OTT dan tindak pidana pemilu.

''Yang tetap diproses adalah (kasus yang diperoleh dari) OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu,'' pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menegaskan akan menunda penanganan kasus hukum yang menyeret nama calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyarankan hal tersebut guna menjaga iklim pesta demokrasi tetap kondusif dan aman.

Tito sendiri telah menginstruksikan jajarannya agar menghentikan sementara penanganan perkara pidana calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.

Seperti diketahui, sebelumnya seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.

Hormati Proses Hukum

Sementara Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, mengatakan, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menghormato proses hukum yang sedang dilakukan pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap kadernya.

''Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu,'' ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Kamis (15/3/2018).

Partai Demokrat imbuh dia, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Bantuan hukum terhadap JR Saragih pun akan diberikan Partai Demokrat. ''Kami akan memberikan bantuan hukum kepada kader kami JR Saragih untuk menghadapi proses yang sedang terjadi dan berlangsung di Poldasu,'' jelasnya.

Terkait peluang JR Saragih untuk maju pilgub, dia mengingatkan, masih ada saluran lewat PTUN dan sudah didaftarkan sejauh ini.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/