UIN Yogyakarta Ancam Pecat Mahasiswi Bercadar, MUI Ingatkan Rektor Jangan Buat Kegaduhan

UIN Yogyakarta Ancam Pecat Mahasiswi Bercadar, MUI Ingatkan Rektor Jangan Buat Kegaduhan
Ilustrasi wanita bercadar. (republika.co.id)
Senin, 05 Maret 2018 18:25 WIB
JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta Prof KH Yudian Wahyudi, PhD, dikabarkan mengancam akan memecat mahasiswi UIN Suka yang menggunakan cadar.

Dikutip dari republika.co.id, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, kebijakan Rektor UIN Suka tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat. ''Jadi kesimpulan saya, dasar hukum yang digunakan mereka sebagai alasan tidak kuat. Nah kalau seandainya kita berbuat sesuatu yang dasar hukumnya tidak kuat, itu yang akan terjadi kegaduhan,'' ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (5/3).

Namun, dia mengaku, belum lama ini dirinya juga sudah berdiskusi hampir satu jam dengan seorang pengacara terkenal terkait kasus seperti ini. Berdasarkan penjelasan dari pengacara tersebut, kata dia, jika akan melakukan setiap tindakan hukum, maka tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum yang kuat.

Menurut dia, Rektor UIN Suka pasti bertindak berdasarkan hukum. Namun, dasar hukum yang digunakan tersebut tidak lebih tinggi dari undang-undang negara ini.

Karena itu, dia menduga, rektor tersebut hanya akan membuat gaduh saja, padahal Pilkada Serentak akan segera berlangsung.

''Pertanyaan saya, rektor ini mau membuat gaduh atau mau membuat aman dan tenteram? Kalau menurut saya, jangan buat gaduhlah,'' ucapnya.

Anwar menyarankan, agar Rektor UIN Suka menggunakan cara-cara yang lebih persuasif terhadap mahasiswinya yang bercadar, sehingga tidak membuat bangsa ini kembali berada dalam kegaduhan.

Anwar menambahkan, bahwa negara ini mempunyai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang mana disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Karena itu, menurut Anwar, tindakan Rektor UIN Suka tersebut bisa saja digugat di pengadilan. ''Kita punya pasal 29 ayat 2 itu. Jadi kalau misalnya mereka diapakan, lalu mereka gugat melalui pengadilan. Lalu penegak hukum bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya, saya rasa rektornya akan kalah,'' kata Anwar.

Segera Bina 42 Mahasiswi Bercadar

Setelah pekan lalu UIN Suka Yogyakarta melakukan penghimpunan data terkait jumlah mahasiswi yang bercadar, kini langkah itu segera dilanjutkan dengan tahap pembinaan. Berdasar penghimpunan data yang dilakukan, diketahui jumlah total mahasiswi yang mengenakan cadar adalah sebanyak 42 orang.

Rektor UIN Suka Prof KH Yudian Wahyudi PhD mengatakan, 42 mahasiswi itu tersebar dalam beberapa fakultas di UIN Suka. Dia menyebut, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ada 6 orang, Fakultas Syari'ah dan Hukum 8 orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora 6 orang, Fakultas Ushuluddin 5 orang, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya 3 orang, Fakultas Tarbiyah 8 orang, Fakultas Dakwah 4 orang dan Fakultas Sains dan Teknologi 2 orang.

''Saat ini kami tengah membentuk tim pembinaan di masing-masing fakultas,'' ujar Yudian dalam konferensi pers di UIN Suka, Senin (5/3). Dalam tiap-tiap fakultas, akan diberi tenaga pembina dengan total sebanyak 5 orang dosen dengan latar belakang kompetensi yang beragam.

Pembinaan itu dilakukan secara personal dan bertahap. Dalam pembinaan ini, akan diinformasikan terkait dasar-dasar negara serta konfirmasi terkait latar belakang atas pengenaan cadar yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut.

''Jika argumenya adalah demi kenyamanan dan kesehatan, maka ia masih diizinkan untuk mengenakan cadar,'' ucapnya.

Namun jika berdasar pemantauan, mahasiswi itu cenderung tak dapat membaur dengan teman yang lainya, maka akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut terkait penerapan eksklusivitas tersebut.

Bila ternyata eksklusivitas itu dilatarbelakangi oleh pamahaman yang mengarah pada pemahaman transnasional, lanjutnya, maka pembinaan akan kembali dilakukan. Yudian mengatakan, toleransi pembinaan yang dilakukan adalah hingga sembilan kali pembinaan.

''Jika telah mencapai batas toleransi itu, mahasiswi tersebut masih cenderung berpemahaman transnasional, maka, UIN Suka akan mengambil tindakan tegas dengan mengijinkan mahasiswi itu untuk tak lagi menimba ilmu di UIN Suka,'' ucapnya.

Namun pihaknya yakin, melalui pembinaan ini, maka jika ada mahasiswi yang cenderung transnasional dapat kami rangkul kembali sehingga dapat menerima landasan negara Indonesia. Yudian menegaskan, seluruh rangkaian pembinaan ini semata-mata demi menyelamatkan generasi muda yang masih memperdalam Islam ini agar terhindar dari pemahaman yang mungkin kurang tepat.

Ia pun menekankan, UIN Suka dapat menerima argumentasi pengenaan cadar atas dasar kenyamanan dan kesehatan. Karena Yudian pun menyadari bahwa salah satu asal muasal pengenaan cadar di Arab Saudi adalah karena pertimbangan debu padang pasir.

Pertimbangan kesehatan untuk menghindari debu atau polusi itu pun kemudian juga diterapkan oleh sebagian masyarakat Indonesia dengan mengenakan masker kesehatan. Di Indonesia, cadar pun kemudian dapat difungsikan sebagai masker kesehatan, namun jika pengunaan cadar diiringi dengan pemahaman ideologi, maka ia menilai pemahaman itu adalah pemahaman yang kurang tepat.

Atas dasar hal itulah, jika memang mahasiswi UIN Suka bercadar murni karena pertimbangan kesehatan, maka hal itu masih diijinkan. Asalkan, lanjutnya, saat ujian dapat dilepas demi mengindari perjokian dan mahasiswi tersebut dapat membaur dan terhindar dari paham transnasional.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/