Sejumlah Calon Kepala Daerah Bakal Jadi Tersangka, KPK Akan Umumkan Sebelum Pilkada

Sejumlah Calon Kepala Daerah Bakal Jadi Tersangka, KPK Akan Umumkan Sebelum Pilkada
Ketua KPK Agus Rahardjo. (int)
Senin, 05 Maret 2018 16:58 WIB
PONTIANAK - Sejumlah calon kepala daerah bakal menjadi tersangka kasus korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, nama-nama calon kepala daerah yang bermasalah hukum itu akan diumumkan ke publik sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

''Orang yang sekarang maju pada pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama lagi menjadi tersangka, akan lebih baik diumumkan, sebelum Pilkada digelar, agar rakyat mengetahui kalau orang itu bermasalah,'' kata Agus usai membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara Tipikor Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin (5/3), seperti dikutip dari republika.co.id.

Menurut Agus, sepanjang KPK memiliki alat bukti sudah kuat, pihaknya akan menetapkan status tersangka terhadap seseorang, termasuk calon kepala daerah.

''Sehingga rakyat tidak memilih orang yang bersangkutan yang bermasalah itu,'' katanya.

Agus Rahardjo berkunjung ke Pontianak untuk membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Barat, 5 hingga 9 Maret 2018.

''Tujuan diselenggarakannya pelatihan bersama ini, yakni melakukan peningkatan kepada aparat terkait pada proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan pengetahuan,'' katanya.

Selain itu, pelatihan bersama tersebut, juga untuk meningkatkan kemampuan yang bersifat khusus bagi aparat penegak hukum dan memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Lima Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

Sebelumnya KPK sudah menetapkan lima calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2018 sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

1. Cagub Sulteng

KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, cagub Sultra Asrun, mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih dan pemilik dan Direktur PT Indo Jaya dan PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Adriatma diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah senilai Rp2,8 miliar.

Suap itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018.

Uang suap tersebut diduga digunakan untuk ongkos politik ayahnya yang mencalonkan sebagai cagub Sultra di Pilkada 2018. Asrun yang pernah berkuasa 10 tahun sebagai Wali Kota Kendari dua periode sejak 2007-2017 menggunakan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih, untuk jadi penghubung dengan pihak pemberi suap, dalam hal ini Hasmun.

Sementara Adriatma diduga bekomunikasi dengan Hasmun untuk meminta uang bagi kepentingan biaya politik ayahnya.

2. Cagub Lampung

Belum selesai menjabat sebagai Bupati Lampung, Mustafa berambisi maju dalam Pilgub Lampung 2018. Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli, anggota DPD dari Provinsi Lampung.

Pasangan Mustafa-Ahmad Jajuli diusung Partai Nasdem, PKS, dan Hanura. Namun, ambisi Mustafa tersebut harus tersendat dengan kasus korupsi. Mustafa ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, pada Kamis (16/2/2018) malam.

KPK menduga Mustafa terlibat tindak pidana suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah. Kasus suap bermula saat pihak Pemkab berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.

Untuk memuluskan rencana itu, Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga menyuap dua anggota DPRD Lampung Tengah. Jumlah suap yang diberikan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, tersebut sebesar Rp 1 miliar.

3. Cagub NTT

KPK juga menangkap calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae. KPK menduga, Bupati Ngada itu menerima suap untuk untuk biaya pencalonan sebagai gubernur NTT. KPK menahan Bupati Ngada Marianus Sae, Senin (12/2/2018).

Marianus diketahui maju sebagai bakal calon gubernur NTT di Pilkada 2018 bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni.

''Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye, prediksi dari tim kami kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu,'' kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

KPK belum menemukan aliran dana dari Marianus untuk pihak-pihak yang terkait Pilkada NTT. Meski begitu, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Minggu (11/2/2018), KPK mendapati Marianus sedang bersama dengan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi.

Saat itu keduanya tengah bersama di sebuah hotel di Surabaya. KPK belum menemukan apakah Ambrosia diduga memperoleh sesuatu dari Marianus. Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.

Suap untuk Marianus diduga diberikan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.

4. Calon Bupati Subang

Calon kepala daerah lainnya yang ditangkap KPK adalah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih. Imas, diduga menerima suap untuk ongkos politiknya maju di periode kedua sebagai Bupati Subang di Pilkada 2018. Imas diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih di Rutan Cabang KPK, Kamis (15/2/2018).

''Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati,'' kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho. Tak hanya itu, juga sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye. Suap itu berasal dari pengusaha bernama Miftahhudin. Dia diduga memberi suap untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang. Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga, bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp1,4 miliar.

Adapun, commitment fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar.

Sementara, commitment fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Imas dan Miftahhudin sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan pihak swasta bernama Data. Imas, Asep dan Data disangkakan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Sementara Miftahhudin merupakan pihak pemberi suap.

5. Calon Bupati Jombang

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menjadi tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018).

KPK resmi menahan Nyono Suharli yang terjaring dalam OTT KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta.

Uang suap ini diduga digunakan Nyono untuk ongkos politiknya maju di periode kedua sebagai Bupati Jombang di Pilkada 2018.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

''Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2018,'' ujar Laode.

Menurut Laode, uang suap tersebut berasal dari kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan dan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.

Sementara itu, suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif. Dalam kasus ini, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id dan tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/