Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Keponakan Setya Novanto Jadi Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Keponakan Setya Novanto Jadi Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (tribunnews.com)
Kamis, 01 Maret 2018 08:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto, terdakwa kasus e-KTP.

Dikutip dari tribunnews.com, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selain Irvanto, KPK juga menetapkan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung (MOM) sebagai tersangka.

''KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka yaitu IHP dari swasta dan MOM juga dari swasta,'' ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Bahkan, tiga diantaranya yakni Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong telah berstatus terpidana.

Tiga lainnya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa (Setya Novanto) dan tersangka (Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo).

''IHP dan MOM diduga bersama-sama Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,'' ungkap Agus.

Seperti diketahui, Irvanto telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK. Irvanto juga diketahui keponakan dari Setya Novanto.

Irvanto adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Irvanto juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Ia juga pernah bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Irvanto mengakui ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Terhadap kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/