Disebut Intervensi Proyek E-KTP, SBY Laporkan Pengacara Novanto ke Bareskrim

Disebut Intervensi Proyek E-KTP, SBY Laporkan Pengacara Novanto ke Bareskrim
Susilo Bambang Yudhoyono. (tribunnews)
Selasa, 06 Februari 2018 17:51 WIB
JAKARTA - Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara terdakwa korupsi proyek e-KTP (KTP elektronik) Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (6/2).

Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai Firman telah mencemarkan nama baiknya, karena menyebut dirinya melakukan intervensi terhadap proyek e-KTP.

''Saya akan melakukan secara resmi mengadukan secara hukum yang saya nilai merusak dan mencemarkan nama baik saya yang dampaknya sangat luas,'' kata SBY di kantor DPP di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/2), seperti dikutip dari republika.co.id.

Yudhoyono mengatakan, ia masih percaya pada Kabareskrim, Kapolri dan Presiden untuk menindaklanjuti apa yang akan diadukannya. ''Itulah jihad saya,'' kata Yudhoyono.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Bareskrim Polri akan menerima laporan tersebut. Bila memenuhi alat bukti, Bareskrim akan melakukan proses lebih lanjut.

''Siapa pun warga negara yg lapor kita pasti layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur,'' kata Iqbal.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Novanto, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1), memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek KTP-el itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.

Apalagi, proyek e-KTP itu amat erat kaitannya dengan anggaran. Karena itu, Firman menilai, keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Novanto. Firman juga menyebutkan, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/