Wah Mantap.., Mulai 1 Februari Ngurus Izin Pendirian PT Hanya Perlu Waktu 3 Jam

Wah Mantap.., Mulai 1 Februari Ngurus Izin Pendirian PT Hanya Perlu Waktu 3 Jam
Kantor Kemenkumham
Selasa, 16 Januari 2018 16:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah izin pendirian perusahaan baru atau badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Ditargetkan pengurusan izin tersebut hanya membutuhkan waktu selama tiga jam saja.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Untuk itu pada 1 Februari mendatang, diharapkan seluruh proses pendirian PT tiga jam bisa direalisasikan.

"Pada 1 Febuari sudah enggak boleh notaris datang ke teller. Bikin PT harus benar-benar tiga jam, kemarin sih dihitung masih tujuh hari," kata dia, ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koorinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.

Untuk mencapai target tersebut, Kemenkumham akan membuka help desk agar para notaris juga bisa mengetahui layanan ini. Selain itu, pemerintah akan menggunakan aplikasi online agar proses pendirian PT lebih mudah hanya sekali urus saja tanpa proses panjang.

"Sekarang sudah tidak, harus pakai aplikasi your all in one payment system. Jadi mau bikin PT bayarnya di situ saja, nanti ada peningkatan dari segi waktu, orang lebih mudah bikin PT. Kalau sebelumnya kan notaris suruh karyawannya ke bank, balik lagi. Kalau ini enggak, wajib pakai aplikasi," jelas dia.

Dirinya menambahkan, orang akan lebih mudah dalam mendirikan PT karena data yang dibutuhkan hanya KTP Elektronik untuk pembuatan akte notaris karena sistemnya sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Misalnya mau bikin PT bawa e-KTP sudah otomatis di scan keluar di akte notaris. Tidak ada lagi salah ketik, sesudah itu nanti lebih cepat lagi, biasanya masalahnya ketik dulu. Dengan adanya e-KTP enggak ada lagi ketik-ketik, akte pendirian perusahaan makin tipis," pungkas dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/