Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Aturan Baru, Ada 7 Jenis Cuti bagi PNS, Berikut Rinciannya

Aturan Baru, Ada 7 Jenis Cuti bagi PNS, Berikut Rinciannya
Ilustrasi. (liputan6.com)
Rabu, 10 Januari 2018 11:58 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada 21 Desember 2017 menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikutip dari liputan6.com, Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Menurut lampiran peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan badan ini.

''Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, kecuali cuti di luar tanggungan Negara,'' bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini.

Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas:

1. Cuti tahunan

2. Cuti besar

3. Cuti sakit

4. Cuti melahirkan

5. Cuti karena alasan penting

6. Cuti bersama

7. Cuti di luar tanggungan negara. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/