Aturan Baru, Ada 7 Jenis Cuti bagi PNS, Berikut Rinciannya
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari liputan6.com, Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.
Menurut lampiran peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan badan ini.
''Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, kecuali cuti di luar tanggungan Negara,'' bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini.
Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas:
1. Cuti tahunan
2. Cuti besar
3. Cuti sakit
4. Cuti melahirkan
5. Cuti karena alasan penting
6. Cuti bersama
7. Cuti di luar tanggungan negara. ***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | liputan6.com |
Kategori | : | Ragam |