Ditjen BC Bongkar Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat oleh Perusahaan Tekstil

Ditjen BC Bongkar Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat oleh Perusahaan Tekstil
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (kompas.com)
Kamis, 02 November 2017 20:50 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru-baru ini membongkar penyalahgunaan fasilitas di kawasan berikat daerah Bandung oleh PT SPL.

PT SPL bukannya melakukan kegiatan ekspor, melainkan menimbun sejumlah barang yang seharusnya dikirim ke luar negeri untuk dipasarkan di Indonesia secara diam-diam demi menghindari bea masuk dan pajak pertambahan nilai.

''Mereka punya aktivitas di kawasan berikat, karena di kawasan berikat perusahaan ini dapat fasilitas bebas bea masuk. Tapi, petugas kami di Ditjen Bea dan Cukai menemukan modus penyalahgunaan fasilitas kepabeanan oleh direktur utama dan direktur keuangannya,'' kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (2/11/2017).

Sri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas bea dan cukai yang mengukur bobot barang milik PT SPL saat akan diekspor.

Pihak perusahaan mengaku akan ekspor lima kontainer berisi 4.038 rol kain, tetapi saat ditimbang berat kontainernya hanya setara dengan 583 rol kain.

''Tujuh kali lebih kecil dari yang mereka laporkan ke petugas. Ternyata, sisanya merembes ke dalam negeri dan tidak bayar bea masuk serta PPN. Ini kejahatan yang luar biasa,'' tutur Sri.

Pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui ke mana aliran uang PT SPL selama ini.

Dari hasil pemeriksaan serta audit investigasi, diketahui ada pembelian sejumlah aset yang diduga menggunakan uang dari tindak pidana kepabeanan.

''Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan PPATK kepada Ditjen Bea dan Cukai, penyidik Bea dan Cukai dengan supervisi Kejaksaan Agung mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diindikasikan melalui penggunaan rekening pribadi, rekening perusahaan dan karyawan PT SPL dalam menampung uang hasil tindak pidana,'' ujar Sri.

Indikasi penggunaan uang hasil tindak pidana didapati sejak Januari 2015 hingga 2016 lalu. Penyidik kemudian menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPL, FL dan BS, sebagai tersangka serta menyita aset milik mereka dengan nilai lebih dari Rp80 miliar.

Pada saat yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya akan memproses kasus ini dengan maksimal.

Adapun proses penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap, barang bukti berikut tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut.

''Akan kami tangani dengan tuntas dan tegas. Mereka (tersangka) memiliki pemahaman saat melakukan itu semua, karena merasa resikonya rendah, tetapi keuntungannya bisa tinggi,'' ucap Prasetyo.

Para tersangka didakwa Pasal 103 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/