Diduga Merusak Barang Bukti, 2 Penyidik Dikembalikan KPK, Ini Tanggapan Polri

Diduga Merusak Barang Bukti, 2 Penyidik Dikembalikan KPK, Ini Tanggapan Polri
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. (inilah.com)
Selasa, 31 Oktober 2017 15:13 WIB
JAKARTA - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri berinisial RR dan H, dikembalikan ke Polri. KPK mengembalikan keduanya karena diduga telah melakukan pelanggaran serius, yakni merusak barang bukti.

Terkait hal itu, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan akan mendalami dulu perkara yang menimpa dua anggotanya yang ditugaskan di KPK. Polri akan mencari tahu informasi yang sebenarnya.

''Nanti didalami lagi ya. Nanti kita dalami lagi karena itukan kita belum tahu informasi sebenarnya, apakah itu betul barang bukti atau bukan,'' ujar Setyo.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak KPK.

Dia hanya mengetahui bahwa dua anggotanya dikembalikan oleh KPK karena masa kerjanya sudah habis.

''Kita kan belum terima penjelasan resmi, seperti apa yang disampaikan oleh KPK. Kalau kita baca, teman-teman media menulis pernyataan Pak Komisioner KPK, kan itu sudah habis masa dinasnya maka dikembalikan. Bagi Polri, dua perwira tersebut menjadi perhatian kita. Tentang info yang beredar tentu kita akan kroscek ke yang bersangkutan. Kita akan dalami,'' tambahnya.

Sebelumnya, dua penyidik KPK yang berasal dari Polri dikembalikan ke Mabes Polri. Keduanya diduga terlibat dalam perusakan barang bukti.

Dua penyidik yang dikembalikan tersebut berinisial RR dan H. Pengembalian dua penyidik itu ke Polri tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 1252 tahun 2017.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab isu tersebut dengan menerangkan dua penyidik yang dikembalikan ke Mabes Polri sudah diperiksa secara internal. Pemeriksaan terkait dengan adanya isu perusakan barang bukti.

''Kalau itu sedang dalam proses kemudian ada permintaan dari sana, jadi ada pemeriksaan di PI (pemeriksaan internal di KPK). Kemudian pada waktu teman-teman diperiksa kemudian pada waktu tengah diperiksa itu ada permintaan, dan kalau Anda lihat hasilnya juga paling berat dikembalikan,'' kata Agus.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/