Polri Berdalih Penangkapan 11 Aktivis untuk Jaga Kemurnian Aksi Bela Islam

Polri Berdalih Penangkapan 11 Aktivis untuk Jaga Kemurnian Aksi Bela Islam
Ribuan peserta aksi damai 2 Desember berjalan kaki menyusuri Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (2/12). Usai melaksanakan salat Jumat, massa yang memenuhi dua jalur MH Thamrin itu berjalan kaki menuju Bundaran HI. (liputan6.com)
Sabtu, 03 Desember 2016 21:15 WIB
JAKARTA - Polri menangkap sebelas aktivis pada Jumat (2/12) karena dituduhan merencanakan tindakan makar. Polri berdalih penangkapan tersebut dimaksudkan menjaga kemurnian aksi bela Islam Jilid III.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly Amar mengatakan penyidik menemukan munculnya rencana dan kesepakatan pemufakatan jahat yang ingin mengarahkan massa Aksi Bela Islam III untuk menduduki DPR/MPR untuk memungkinkan Sidang Istimewa.

Menurutnya itu dilakukukan oleh beberapa dari 11 orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan untuk mencegah desakan Sidang Istimewa MPR/DPR.

"Dalam hal ini, langkah ini dipilih Polri sebagai strategi polisi untuk menjaga kemurnian niat ibadah di silang Monas," katanya di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016)

Menurut Boy, penangkapan 11 orang terduga makar tersebut sebagai langkah preventif dan persuasif. Sebab, dalam kondisi massa yang mencapai jutaan orang itu, provokasi dapat memunculkan aksi yang tak diinginkan.

"Kami paham massa bisa irasional ketika ada provokasi. Kami tidak ingin niat tulus alim ulama dan masyarakat yang ingin doa di silang Monas disusupi adanya niat lain. Tindakan ini kita lakukan untuk mencegah pemanfaatan jumlah massa yang besar," jelasnya

Ia menambahkan, polisu telah mengawasi aktivitas para pelaku selama tiga minggu terakhir pasca aksi 4 November 2016. Polisi mengendus munculnya aktivitas yang tidak sejalan dengan aspirasi sesungguhnya.

Penangkapan 11 orang tersebut dianggap dapat menjadi pelajaran bagi dinamika demokrasi di Indonesia. Sebab, meski menjalankan prinsip demokrasi yang cukup bebas, nilai-nilai kebebasan itu diatur sesuai undang-undang.

"Kebebasan demokrasi itu bukan kebebasan abslut. Ada hukum yang mengatur. Jadi ini suatu yang perlu kita simak jangan sampai jadi pemahaman yang keliru, bisa inkonstitusional," tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/