Digerebek Sedang Mesum, Tim Sukses Wali Kota Terancam Hukuman Cambuk 10 Kali atau Penjara 10 Bulan

Digerebek Sedang Mesum, Tim Sukses Wali Kota Terancam Hukuman Cambuk 10 Kali atau Penjara 10 Bulan
ilustrasi
Senin, 28 November 2016 09:32 WIB
SABANG  - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Aceh menetapkan MF (42) dan MS (35) sebagai tersangka kasus khalwat. Penetapan itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon.

"Penetapan tersangka pada kedua pelaku ini, setelah dilakukan tahap penyelidikan kasus dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi serta pengakuan kedua tersangka," kata Ketua Tim PPNS Satpol PP dan Waliyatul Hisbah Provinsi Aceh, Marzuki, Ahad (27/11/2016).

Menurutnya, PPNS Provinsi Aceh telah mengambil alih kasus tersebut agar terbebas dari adanya unsur politik sesuai arahan Pj Gubernur Aceh dalam menjaga netralitas PNS di Pilkada.

Meskipun demikian, tim PPNS tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Artinya bekerja secara profesional sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Proses penyelidikan, penyidikan kasus, pengumpulan barang bukti dari para saksi dan hingga penetapan tersangka membutuhkan waktu tiga hari.

Hasil penyidikan kedua tersangka dikenakan ancaman pasal 3 ayat 1 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat. Ancaman hukumannya, cambuk 10 kali atau penjara 10 bulan dan atau denda 100 gram emas murni.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa masing-masing tersangka sudah menikah. Tersangka MS status Pegawai Negeri Sipil di salah satu Puskesmas. Ia sudah memiliki lima anak.

Tersangka MF menjabat Sekretaris Timses Pemenangan pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Sabang Nazaruddin-Suradji Junus (NASU).

"Kedua tersangka saat ini tidak kita tahan karena dijamin pihak keluarga masing-masing. Selain itu kedua tersangka juga koperatif dalam memenuhi panggilan selama menjalani pemeriksaan," sebutnya.

Ia menegaskan, berkas perkara kedua tersangka secepatnya dilimpahkan. "Paling lambat Rabu depan sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang," ujarnya.

Tanggani kasus mesum ini, Satpol PP dan WH Provinsi Aceh mengutus lima orang tim PPNS yang diketuai Marzuki.

Ia dibantu lima anggota lainnya Suwardi, Syukurniwati, M Fakri, Syarifah. Selain itu, seorang penyidik WH dari Sabang, Syarwadi.

Diberitakan sebelumnya, Warga Cot Ba'u Kota Sabang menangkap MF dan MS di posko tim pemenangan calon Walikota Sabang.

Warga sudah lama mencurigai gelagat keduanya, namun pengrebekan dilakukan pukul 02.00 WIB, Kamis (24/11).

Setelah sempat dibawa ke masjid setempat, warga lantas menyerahkan ke Satpol PP dan WH Sabang. (jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/