Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
7 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
7 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Pasal Santet dalam KUHP Disetujui, Para Dukun Ilmu Gaib Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

Pasal Santet dalam KUHP Disetujui, Para Dukun Ilmu Gaib Bisa Terancam 5 Tahun Penjara
ilustrasi
Kamis, 17 November 2016 15:14 WIB
JAKARTA - Panja KUHP DPR menyetujui salah satu poin yang mengatur soal larangan orang menyatakan dirinya punya ilmu gaib untuk melakukan tindakan negatif. Pasal itu juga dikenal dengan pasal santet. Jika terbukti, orang tersebut akan dikenakan pidana 5 tahun penjara.

Ketua Panja KUHP Benny K Harman menjelaskan, pembuktian terhadap perilaku ini terkait pernyataannya bukan ilmu gaib yang ia punya.

"Orang yang menyatakan kalau orang itu mempunyai kekuatan untuk membuat orang mati, itu bisa masuk tindak pidana, membuat pernyataan saja," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

"Tapi kalau orang datang untuk dia untuk membuat si A sakit kena itu, karena dia menyatakan sanggup. Tapi men-declare dia sebagai tokoh yang punya kekuatan gaib untuk hal negatif itu pidana, apalagi melakukan," sambung dia.

Pasal ini tidak berlaku jika tidak ada pernyataan yang mendukung perbuatan gaib untuk sesuatu yang negatif tersebut. Jadi polisi tak lantas membuktikan perbuatan gaibnya.

"Kalau kita baca, kalau pakai pasal ini saya punya kekuatan gaib. Saya tidak menyatakan kemudian ada kelompok orang yang menyatakan saya punya kekuatan gaib terus masyarakat datang ke saya. Itu berbeda," beber Benny.

Berikut bunyi Pasal 295 KUHP Buku II Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum:

Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau menentukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau dikenakan denda paling banyak Kategori IV. (dtc)

Editor:wawan k
Sumber:detikcom
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/