Catat, Anda Perlu Miliki 3 SIM C Bila Ingin Kendarai Semua Jenis Sepeda Motor

Catat, Anda Perlu Miliki 3 SIM C Bila Ingin Kendarai Semua Jenis Sepeda Motor
(detik.com)
Minggu, 10 Januari 2016 07:42 WIB
JAKARTA - Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C).

"Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1/2016).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

"Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016," katanya.

Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).

"Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016," lanjutnya.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC

SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC

SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016," imbuhnya.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/