Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Mabes Polri Dalami Motif Pemilik Akun @ypaonganan Sebarkan Konten Porno

Mabes Polri Dalami Motif Pemilik Akun @ypaonganan Sebarkan Konten Porno
Ilustrasi prostitusi online. (liputan6.com)
Jum'at, 18 Desember 2015 05:51 WIB

JAKARTA - Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mendalami motif pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan (45) yang menyebarkan konten berisi pornografi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) menyebutkan, polisi masih mendalami apa motif pemilik aku ini.

Agus menduga, konten pornografi yang berada di akun twitternya merupakan ungkapan perasaan pelaku terhadap orang lain. “Atau terkait politik, masih belum tahu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pelaku dibekuk di Jalan Rambutan, Jakarta Selatan pada Kamis pagi (17/12/2015). Dia ditangkap atas dugaan penyebaran konten pornografi. Penangkapan ini mendapatkan izin pengadilan dan kini statusnya menjadi tersangka.

YP terbukti menyebarluaskan konten pornografi melalui akun twitter @ypaonganan, berupa tulisan yang secara eksplisit. Tulisan itu memuat persenggamaan dan alat kelamin, serta melanggar kesusilaan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Kriminalitas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/