Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
20 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans

MUI Terbitkan Fatwa Tentang Hukum Baca Mushaf Alquran Saat Shalat

MUI Terbitkan Fatwa Tentang Hukum Baca Mushaf Alquran Saat Shalat
Anggota Komisi Fatwa MUI saat rapat yang membahas tentang hukum membaca mushaf Alquran saat shalat. (poskotanews)
Rabu, 20 November 2019 21:36 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang hukum membaca mushaf Alquran saat shalat. Fatwa itu diumumkan ke publik pada Rabu (20/11/2019).

Dikutip dari poskotanews.com, fatwa tentang hukum melihat mushaf Alquran saat salat itu telah diputuskan Komisi Fatwa MUI pada saat rapat tanggal 6 November 2019 lalu.

Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi yang dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11/2019), membenarkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan salat sambil melihat mushaf Alquran.

''Jadi salat sambil memegang gadget yang terdapat tulisan Alquran diperbolehkan. Namun harus dipastikan bahwa baterai gadget tersebut tidak lemah,'' ucap Muhyiddin.

Ia menambahkan saat ruku sholat maka mushaf Alquran dimasukkan ke saku, atau mushaf Alquran tersebut bisa ditempatkan di depan, agak menyamping ke kiri atau ke kanan yang penting masih terbaca oleh mereka shalat yang membaca mushaf Alquran, atau ditempatkan monitor mushaf Alquran.

Sedangkan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin menerangkan hukum melihat mushaf Alquran saat shalat tidak membatalkan shalat.

Ia menambahkan Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru tentang melihat mushaf Alquran saat shalat. Fatwa ini merujuk pada beberapa pendapat ulama masyhur seperti Imam Syafii, Iman Malik, Ibnu Qudamah serta saran dan masukan pada rapat Pleno MUI beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, membaca ayat Alquran dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang salat hukumnya boleh jika ada kebutuhan. Ini sepanjang tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat.

''Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam salat diutamakan membaca ayat Alquran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf),'' ujarnya.

Sebab itu, lanjut dia, Komisi Fatwa MUI merekomendasi orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi makmun. Selain itu, bagi seorang imam shalat fardu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Alquran, terlebih jika kondisi makmum beragam.

''Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujuwwad,'' ucapnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwww