Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
2 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Terima Suap Rp1,8 M, 4 Pegawai Kemenkeu Rekayasa Pajak Perusahaan Diler Mobil Mewah

Terima Suap Rp1,8 M, 4 Pegawai Kemenkeu Rekayasa Pajak Perusahaan Diler Mobil Mewah
Gedung KPK. (dok)
Jum'at, 16 Agustus 2019 09:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), perusahaan penanaman modal asing dalam bisnis diler mobil mewah (merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda).

Dikutip dari republika.co.id, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (15/8), mengungkapkan nama kelima tersangka. Empat diantaranya merupakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni: Yul Dirga selaku kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak WAE, Jumari selalu Ketua Tim Pemeriksa Pajak WAE, dan M Naim Fahmi selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak WAE. Satu tersangka lagi adalah pemilik saham PT WAE, Darwin Maspolim, sebagai pemberi suap.

''Tersangka DM (Darwin Maspolim) pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD (Yul), HS (Hadi), JU (Jumari), dan MNF (Naim) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar,'' kata Saut di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8).

KPK, kata Saut, sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong tim pemeriksa pajak dengan wajib pajak tersebut. Mirisnya, pembayaran pajak direkayasa sedemikian rupa. Pajak yang harusnya dibayar perusahaan ke negara, malah terjadi sebaliknya. Dalam kasus ini, justru negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar perusahaan.

''Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan,'' ujar Saut.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati yang hadir dalam ekspose kasus tersebut menegaskan, tindakan yang dilakukan anak buahnya merupakan pengkhianatan.

''Dari seluruh jajaran Kemenkeu tak hanya merasa sedih, tapi juga sakit, kecewa, marah atas adanya oknum-oknum di internal kami yang masih terus bermain-main dengan masalah integritas,'' kata Sumiyati.

Sumiyati mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah berpesan, bila ada oknum yang tidak berintegritas, itu adalah pengkhianatan bagi institusi. ''Tak hanya bikin malu pelaku, keluarga, tapi juga institusi Kemenkeu,'' kata dia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/