Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
6
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

KPAI Sesalkan Grasi Jokowi kepada Warga Kanada Terpidana Kekerasan Seksual terhadap Anak

KPAI Sesalkan Grasi Jokowi kepada Warga Kanada Terpidana Kekerasan Seksual terhadap Anak
Komisioner KPAI Retno Listiarty. (int)
Minggu, 21 Juli 2019 16:15 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada warga Kanada, Neil Bantleman.

Neil Bantleman merupakan terpidana kasus pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS).

''Grasi Presiden pada kasus kekerasan seksual memang sangat disayangkan,'' kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7), seperti dikutip dari republika.co.id.

KPAI tidak mengetahui secara pasti pemberian grasi tersebut. Karenanya, Retno mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat sesuatu.

Retno menuturkan, akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. KPAI, kata Retno, juga meminta penjelasan atas grasi yang diberikan oleh Presiden kepada guru yang telah mencabuli muridnya sendiri di JIS.

''Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, kenapa kemudian ini (grasi) terjadi,'' ujarnya.

Retno berharap, ke depannya tidak ada lagi grasi yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dia meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya.

''Jadi ini kita jadikan pembelajaran saja. Kedepan pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat. Dan sebaiknya tidak mendapat grasi,'' ungkapnya.

Sebelumnya, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dinyatakan bebas. Warga Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 Juni lalu.

''Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019,'' ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Ade menjelaskan grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.

''Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar,'' ucap Ade.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/