Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
23 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
24 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Polisi Tewas Setelah Dianiaya 2 Seniornya Gara-gara Diajak Istri Pelaku Makan Siang

Polisi Tewas Setelah Dianiaya 2 Seniornya Gara-gara Diajak Istri Pelaku Makan Siang
Bripda Muh Fathurrahman Ismail (kiri) dan dua polisi yang menganiayanya. (tribunnews.com)
Selasa, 04 September 2018 19:13 WIB
KENDARI - Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Bripda Muh Fathurrahman Ismail meninggal dunia Senin (3/9/2018) dini hari.

Fathurramhan tewas setelah dianiaya dua seniornya, yakni Bripda Z dan Bripda F di barak Dalmas Polda Sultra. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dikutip dari tribunvideo.com, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi disebabkan Bripda Z merasa cemburu kepada Fathurrahman.

Bripda Z marah, karena istrinya makan siang bersama korban. Korban juga telah mengaku kepada pelaku jika dirinya diajak makan oleh istri pelaku dua minggu yang lalu.

Dari situlah, kata Harry, korban merasa cemburu, hingga pada Senin (3/9/2018), pelaku mendatangi korban di barak dan menginterogasinya.

Kemudian terjadilah penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Harry membantah informasi yang menyebutkan bahwa korban dan istri pelaku memiliki hubungan asmara. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi ke pelaku.

''Kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 351 subsider Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Keduanya menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana umum,'' kata Harry.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunvideo.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/