Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
18 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
4 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Pelaku Penistaan Alquran di Inhil Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Pelaku Penistaan Alquran di Inhil Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa
Ilustrasi Alquran. (int)
Kamis, 30 Agustus 2018 20:51 WIB
RENGAT - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kateman, Indragiri Hilir, Riau, Ipda Hendra Gunawan mengatakan, pelaku penistaan Alquran berinisial H, dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.

''Tes kejiwaan kita lakukan sejak awal.Hasilnya dia memang normal, tidak ada gangguan kejiwaan,'' kata Hendra Gunawan seperti dilansir Antara, Kamis (30/8/2018).

Dia menuturkan berdasarkan pemeriksaan kejiwaan tersebutlah penyidik kepolisian meningkatkan status pelaku berinisial H alias Guru alias Suhu sebagai tersangka.

H ditangkap pada Senin 27 Agustus lalu di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan pria berusia 41 tahun itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan ajaran pelaku untuk merusak Alquran.

''Dia memerintahkan warga untuk melakukan itu dalam keadaan sadar,'' lanjut Hendra.

Dalam penanganan kasus tersebut, Hendra mengatakan telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Penyidik direkomendasikan melanjutkan kasus ini karena memenuhi unsur penistaan agama.

Sejak ditangkap Senin lalu, Hendra menyebutkan, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. Tiga murid H yang sebelumnya turut diamankan juga sudah diperiksa dan diperbolehkan pulang.

''Status muridnya masih saksi, sudah dipulangkan kemarin,'' tuturnya.

Lebih jauh, dari pemeriksaan terungkap ternyata H telah mengajarkan pengikutnya untuk menistakan Alquran sejak enam bulan terakhir. Bahkan, tersangka tak sungkan memaksa hingga menganiaya pengikutnya jika membantah melakukan perintah aneh itu.

H diduga ingin membentuk aliran yang tidak percaya kepada kitab suci umat Islam itu, meskipun dirinya seorang Muslim. Walau demikian, dia tetap percaya kepada Allah dan Nabi Muhammad.

Hendra mengatakan, dalam melakukan itu, tersangka mengaku mendapat bisikan gaib. Namun, tersangka tidak menjelaskan secara rinci bisikan gaib yang dimaksud.

''Pengakuannya dia mendapat bisikan gaib untuk mengajarkan itu kepada muridnya,'' tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra memastikan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional. ''Tersangka sudah kita tahan,'' kata Rony.

H alias Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Senin sore, 27 Agustus 2018. Penangkapannya berdasarkan laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62).

Saat penangkapan, polisi turut membawa beberapa orang yang diduga muridnya sebelum akhirnya dilepaskan karena mereka mengaku di bawah tekanan tersangka.

Sebelum menyebarkan ajaran sesat itu, H diketahui sebagai sosok yang bijaksana dan dikenal baik oleh masyarakat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir H mulai bersikap aneh dengan menyebarkan ajaran sesat itu ke warga.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/