Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
13 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
13 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Tak Akan Intervensi, Jokowi Dukung Meiliana Lakukan Banding

Tak Akan Intervensi, Jokowi Dukung Meiliana Lakukan Banding
Presiden Joko Widodo. (okezone.com)
Sabtu, 25 Agustus 2018 09:37 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tak melakukan intervensi terkait vonis 1,5 tahun (18 bulan) kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa penodaan agama, Meiliana.

''Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,'' kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan petinggi Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018), seperti dikutip dari okezone.com.

Namun Jokowi menyatakan, mendukung upaya banding yang dilakukan Meiliana. ''Ya itu kan ada proses banding,'' ujar Jokowi.

Jokowi juga menyinggung kasusnya yang divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah.

Kepala Negara memastikan tidak akan mengintervensi kasus Meiliana dan kasus karhutla yang menimpanya.

''Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran,'' tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana, Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

''Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp5.000,'' kata Wahyu.

Sementara penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani langsung menyatakan mengajukan banding.

''Kami akan ajukan banding Yang Mulia,'' kata Sibarani.

Protes Pengeras Suara Azan

Seperti dikutip dari merdeka.com, kerusuhan bernuansa SARA terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) malam hingga Sabtu (30/7) dinihari. Massa yang mengamuk membakar serta merusak beberapa vihara dan kelenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Kemarahan massa dipicu protes Meiliana terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Makshun di Jalan Karya, Tanjungbalai. Protes dan cara penyampaiannya menyinggung warga. Kerusuhan pun terjadi.

Polisi kemudian menetapkan 20 tersangka yang terdiri dari tersangka perusakan, pembakaran dan provokator.

Setelah terjadi kerusuhan, Meiliana meminta maaf kepada publik. Dua orang yang disangka sebagai provokator dan pelaku pembakaran dalam peristiwa itu juga menyampaikan hal serupa.

Permintaan maaf disampaikan Meiliana di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (4/8/2016) malam. Didampingi suaminya, Liam Tiu (51), perempuan itu menyampaikan penyesalan mendalam di hadapan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial dan sejumlah pimpinan institusi wilayah setempat.

''Saya mau minta maaf pak kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Tanjungbalai atas kesalahpahaman yang saya perbuat. Saya minta maaf sedalam-dalamnya. Kami minta maaf ya pak," kata Meiliana.

Permintaan maaf itu disampaikan Meiliana berulang-ulang. Dia juga memohon maaf kepada masyarakat Muslim di Indonesia.

''Dari lubuk hati saya paling dalam, saya meminta maaf,'' ucapnya.

Meiliana berharap agar warga Kota Tanjungbalai dapat kembali rukun dan damai.

''Semoga Kota Tanjungbalai ini bisa hidup rukun dan damai seperti sedia kala, supaya hidup rukun bertetangga ya pak,'' ucapnya.

Meiliana menyatakan tidak akan pindah dari Kota Tanjungbalai. Dia berkeinginan tetap tinggal di rumahnya di Jalan Karya yang telah didiaminya selama 8 tahun.

Sebelumnya, dua tersangka provokator dalam kerusuhan itu, Budi Herianto dan Aldo, juga menyampaikan permohonan maaf.

''Kami memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Tanjungbalai atas insiden 29 Juli yang lalu, dalam perusakan rumah-rumah ibadah. Kami berjanji ini tidak akan terulang lagi,'' ucap Budi.

Permintaan maaf juga disampaikan di Mapolres Tanjungbalai dan di hadapan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Dia dan sejumlah pimpinan instansi daerah lainnya memang datang ke lokasi itu untuk bertemu dengan tersangka.

Walaupun permintaan maaf sudah disampaikan, namun proses hukum tetap dilanjutkan. ''Proses hukum tetap berjalan. Permohonan maaf itu mungkin bisa menjadi hal yang meringankan yang bersangkutan saat persidangan nanti,'' sebut Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan ketika itu. ***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com dan merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/