Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
20 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
20 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Terpidana Korupsi Rp 1,3 Triliun Asal Riau Akhirnya Ditangkap di Bali

Terpidana Korupsi Rp 1,3 Triliun Asal Riau Akhirnya Ditangkap di Bali
Minggu, 05 Agustus 2018 02:00 WIB
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa Bali berhasil mengamankan seorang terpidana perkara penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun.

Terpidana Deki Bermana,40, asal Pekanbaru, Riau, karyawan swasta Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kusuma dan juga mantan Mualim MT Santana milik PT Pelumin yang tinggal di Depok, Jawa Barat telah dipindana 7 tahun.

Namun yang bersangkutan tidak bisa dieksekusi karena saat pidana dijatuhkan yang bersangkutan tidak ada alias menghilang.

Menurut Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jamintel Kejaksaan Agung Yunan Harjaka, akhirnya pihaknya mengetahui keberadaan terpidana dan berhasil mengamankannya di Pelabuhan Tanjun Benoa, Bali, Sabtu (4/8/2018) pukul 11:45 siang.

Berdasarkan pada Putusan MA Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016 kata Yunan, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

“Untuk itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” kata Yunan dalam keterangan tertulis. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/