Pemkab Simalungun Cabut Beasiswa Mahasiswi IPB karena Pindah Agama

Pemkab Simalungun Cabut Beasiswa Mahasiswi IPB karena Pindah Agama
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. (merdeka.com)
Senin, 30 Juli 2018 21:12 WIB
MEDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara, mencabut beasiswa untuk mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Arnita Rodelina Turnip. Penghentian beasiswa tersebut dilakukan Pemkab Simalungun setelah Arnita berpindah agama.

Dikutip dari merdeka.com, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta klarifikasi dari Pemkab Simalungun yang dilaporkan telah membuat kebijakan bernuansa suku agama ras dan antargolongan (SARA), terkait program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) tersebut. Ombudsman menjadwalkan meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat.

''Kita sudah menjadwalkan akan meminta keterangan Pemkab Simalungun melalui Kadisdik Simalungun, Selasa, 31 Juli 2018 pukul 10.00 WIB,'' kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Senin (29/7).

Abyadi menjelaskan laporan ini disampaikan seorang ibu bernama Lisnawati ke Ombudsman RI. Warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun ini menilai Pemkab Simalungun telah melakukan kebijakan berbau SARA terhadap putrinya, Arnita Rodelina Turnip, salah seorang peserta BUD Pemkab Simalungun yang kuliah di IPB.

Pemkab Simalungun menghentikan seluruh bantuan BUD diduga karena Arnita Rodelina Turnip pindah agama. Penghentian mahasiswi itu sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB, disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan Simalungun, selaku penanggung jawab program BUD Pemkab Simalungun.

Surat Dinas Pendidikan Simalungun itu dikirimkan ke IPB sekitar September 2016. Saat itu Arnita masih duduk di semester dua.

Namun dokumen itu tidak menjelaskan alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun. Sementara Arnita tidak ada melakukan pelanggaran. Indeks Prestasi (IP) mahasiswi ini masih tinggi dan jauh dari batas minimum yang ditetapkan.

Dihentikan dari Program BUD Pemkab Simalungun, Arnita sempat kebingungan dan stres karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya. ''Ayahnya hanya bekerja serabutan,'' kata Lisnawati.

Untungnya ada pihak yang membantu Arnita. Dia difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta.

Lisnawati menjelaskan, keluarganya, termasuk sang ayah yang merupakan pengurus gereja, dapat menerima pilihan Arnita masuk agama Islam. ''Dia sudah dewasa, itu pilihannya. Tapi kami berpesan, walaupun beda keyakinan, hubungan keluarga tidak boleh renggang. Dan, sekarang hubungan kami malah semakin dekat,'' kata Lisnawati.

Saat ini, Arnita terus dibantu ibunya Lisnawati untuk melawan kebijakan Pemkab Simalungun yang diduga berbau SARA itu. Mereka berharap hak Arnita sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun dikembalikan.

Meski sudah berjuang cukup lama, upaya Arnita dan ibunya Lisnawati belum juga dikabulkan Pemkab Simalungun. Arnita belum juga diaktifkan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB.

Tercatat sudah lima semester uang kuliah dan biaya hidup Arnita Rodelina Turnip tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp55 juta.

Abyadi mengatakan, setelah menerima laporan dari Lisnawati, Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menanganinya melalui metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dengan segera koordinasi dengan pihak IPB. ''Kita komunikasi langsung dengan pihak IPB. Saya telepon langsung Pembantu Rektor (PR). Kita kuatkan dengan mengirim surat resmi ke IPB. Tujuannya, agar Arnita jangan dulu di-DO (drop out) sebab masih dalam penanganan Ombudsman RI Perwakilan Sumut,'' jelas Abyadi.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang Kadis Pendidikan Simalungun selaku penanggung jawab Program BUD Pemkab Simalungun untuk dimintai klarifikasi pada 9 Juli 2018. Namun, yang hadir hanya Kasubag TU dan Umum Disdik Simalungun Eva Nali Boru Surbakti.

''Karena Ibu Eva mengaku tidak mengetahui banyak persoalan tersebut, akhirnya kita undang kembali Kadisdik Simalungun untuk hadir langsung untuk memberi keterangan. Kita jadwalkan pertemuannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2018. Kita berharap Pemkab Simalungun kooperatif,'' harap Abyadi.

Abyadi berharap Pemkab Simalungun taat hukum dan kooperatif dalam penyelesaian kasus ini. Ombudsman RI masih menangani kasus ini secara persuasif.

Sementara Kadisdik Simalungun sudah menyampaikan akan memenuhi panggilan. Dia sudah menghubungi pihak Ombudsman dan menyatakan akan hadir, bahkan meminta agar pertemuan dipercepat. "Jadi, Kadisdik Simalungun kita mintai keterangan besok pukul 9.30 WIB,'' jelas Abyadi. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/